Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap 27 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho menuturkan, rata-rata dalam beraksi, pelaku tidak segan melakukan kekerasan dan merusak target curian secara paksa, sehingga meresahkan masyarakat.
"Penangkapan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata dia mengutip Antara, Rabu 23 Oktober 2019.
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, 27 orang tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu sebulan terakhir karena saat beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat.
"Ada juga yang menggunakan senjata saat beraksi, dengan diringkusnya pelaku semoga kriminalitas di Sidoarjo menurun," kata dia.
Ia mengemukakan beberapa barang bukti dari aksi kriminal pelaku disita petugas kepolisian.
"Barang bukit itu antara lain senjata tajam, telepon genggam, perhiasan, anak kunci T, empat unit sepeda motor, helm, uang tunai senilai Rp1.675.000, tabung elpiji, berbagai produk dagangan toko, dan beberapa barang bukti lainnya," kata dia.
Ia mengatakan, sebanyak 27 tersangka tersebut akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun untuk pencurian pemberatan dan ancaman hukuman 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan. "Sebagian besar dari mereka adalah residivis,"Â ujar dia.
Â
Â
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi Sidoarjo Ungkap 57 Kasus Penyalahgunaan Narkoba pada September
Sebelumnya, Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah menangkap 62 orang tersangka dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba. 57 kasus penyalahgunaan narkoba hasil operasi itu dalam kurun waktu selama 1-30 September 2019.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho menuturkan, dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba itu, petugas berhasil menangkap sebanyak 62 orang tersangka.
"Dari 62 orang tersangka itu, seorang di antaranya adalah perempuan," ujar dia di Mapolresta Sidoarjo, dilansir Antara, ditulis Sabtu, 5 Oktober 2019.
Ia menuturkan, dari ungkap kasus itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 72 gram narkoba sabu-sabu, 80 ribu butir pil LL. "Petugas juga menyita 11 pot ganja yang masih dalam bentuk pohon serta 2 senjata api laras panjang dan 1 pucuk senjata pistol," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka mengaku menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Namun kami tetap lakukan pengembangan termasuk dari mana asal bibit ganja tersebut didapatkan," kata dia.
Advertisement
Selanjutnya
Selain itu, kata dia, terkait kepemilikan tiga pucuk senjata api berhasil didapatkan saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar sabu atas nama Imam.
"Jadi saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar narkoba Imam, petugas melakukan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti sabu dan 3 pucuk senjata api," ujar dia.
Ia menuturkan, dari keterangan tersangka senjata laras panjang digunakan tersangka untuk berlatih menembak dan senjata pistol digunakan untuk menjaga diri saat keluar rumah.
"Kami terus lakukan pengembangan terkait pemilikan senpi yang tidak dilengkapi surat-surat ini," ujarnya. Kepada para tersangka yang semuanya pengedar ini akan dijerat dengan pasal 111, 112, 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No 36 kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara.