Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Gresik Panggil 140 Klinik

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kajari Gresik, Andy Rahman mengatakan, pemanggilan dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari Gresik.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2019, 22:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, memanggil sedikitnya 140 klinik dan apotik di wilayah itu, karena belum mendaftarkan badan usahanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kajari Gresik, Andy Rahman mengatakan, pemanggilan dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari Gresik.

"Hal ini guna melakukan klarifikasi mengenai kendala atau hambatan apa yang terjadi sehingga sampai saat ini belum mendaftar," kata dia.

Pada kegiatan pemanggilan itu, Kejaksaan Gresik mengingatkan agar para pemilik apotik dan klinik taat dan patuh terhadap Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Di dalam undang-undang tertulis jelas pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Jika tidak dipatuhi maka ada sanksi yang bisa diterapkan," ujar dia.

Sementara apabila pemanggilan diabaikan, sanksi yang akan dikenakan kepada pemilik apotik dan klinik adalah mulai dari administrasi, pencabutan izin usaha hingga pemidanaan.

"Tidak hanya itu, pemilik izin juga kemungkinan tidak mendapatkan layanan publik seperti pengurusan izin perpanjangan klinik hingga yang paling ekstrim tidak bisa mengurus SIM," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Bentuk Upaya Tegas

Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS-TK Cabang Gresik, Ibrahim Hadi Wibowo menilai pemanggilan terhadap 140 klinik dan apotik ini merupakan bentuk upaya tegas dari BPJS-TK setelah sebelumnya melakukan pendekatan secara persuasif.

Langkah ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari sosialisasi kepesertaan yang digelar bersama Dinas Kesehatan Gresik pada Mei 2019. "Pada pemanggilan hari ini ada sekitar 40 klinik dan apotik yang datang. Saat itu juga minta mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS-TK secara langsung," ujar dia.

Dia berharap, klinik dan apotik yang hingga kini belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS-TK bisa segera mendaftar mengingat manfaat yang didapat cukup banyak.

"Kami sebenarnya tidak ingin memaksa untuk daftar menjadi peserta namun karena ini perintah undang-undang, jadi mau tidak mau harus dijalankan," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya