Liputan6.com, Jakarta - Puluhan lapak milik pedagang unggas di Pasar Keputran Selatan, Kota Surabaya, Jatim, Kamis, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka revitalisasi Sungai Kalimas dan pelebaran Jalan Sulawesi.
Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penertiban pedagang unggas di Pasar Keputran Selatan sudah disosialisasikan sejak setengah tahun lalu.
"Kita sosialisasikan pelan-pelan akhirnya para pedagang menyadari. Makanya hari ini kami lakukan," kata Irvan Widyanto, demikian mengutip Antara, ditulis Jumat (15/11/2019).
Advertisement
Dalam penertiban yang berlangsung aman dan lancar tersebut, sejumlah alat berat dan satgas  dikerahkan untuk melakukan pembongkaran. Irvan juga menuturkan, setelah puluhan lapak yang berdekatan dengan Jalan Sulawesi ditertibkan, proses pelebaran Jalan Sulawesi segera dilakukan.
Baca Juga
Pelebaran jalan juga untuk mengurai kemacetan di Jalan Sulawesi yang terjadi pada siang dan sore. Irvan menambahkan selain akan digunakan untuk pelebaran Jalan Sulawesi, penertiban ini juga untuk menunjang revitaliasi Sungai Kalimas. Sebab pemkot berencana mempercantik di kawasan Sungai Kalimas, Surabaya.
Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya, Muhibuddin mengatakan, jika puluhan lapak pedagang unggas di Pasar Keputran Selatan akan dipindahkan ke belakang dan tidak berdekatan dengan jalan raya.
"Harapannya bau unggas juga bisa berkurang," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Muhibuddin juga mengakui secara aturan atau peraturan daerah (perda) memang tidak diperbolehkan pedagang memotong unggas langsung di area pasar.
"Tapi kita ambil jalan tengahnya, sambil pemkot bisa menyiapkan lahan. Karena ini mau tidak mau, ini kebutuhan masyarakat, kalau tidak ada pemotongan terus mau di mana," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya sudah mendekati dengan para pedagang unggas untuk mengurangi mesin pemotong unggas di Pasar Keputran Selatan. Terkait, rencana pembuatan rumah potong khusus unggas di Pasar Surya, Muhibuddin mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan sebab Pemkot Surabaya sudah memiliki Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH).
"Tidak ada rencana. Kita tidak punya lahan. Karena yang diperlukan lahan tidak kecil dan diperlukan penataan dan kajian sosialnya seperti apa. Ini juga bukan pekerjaan PD Pasar tapi juga dinas terkait," ujar dia.
Advertisement