Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menembak mati seorang kurir narkoba, Rizal Wahyu (29) warga Jalan Patemon Kuburan, Surabaya, yang nekat membacok dua polisi menggunakan pisau saat dikeler untuk menunjukkan barang bukti di daerah Jabon, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, menjelaskan terungkapnya kasus ini hasil pengembangan dari pengungkapan ratusan pil happy five akhir tahun 2019, yang rencananya akan dipakai untuk pesta malam tahun baru. Setelah dilakukan pendalaman, rupanya masih ada jaringannya yang akan bertransaksi di surabaya.
Advertisement
"Rencana transaksi itu berhasil digagalkan dengan menangkap tersangka RW. Setelah digeledah di tempat kosnya ditemukan sabu seberat setengah ons dan 50 butir ineks," tuturnya, Kamis (2/1/2020).
Baca Juga
Kemudian petugas mendesak pada tersangka untuk menunjukkan barang bukti yang lain. Lalu tersangka bersama polisi menuju daerah Jabon. Sesampai di lokasi, tersangka mengeluarkan pisau penghabisan dan menyerang petugas.
Akibatnya, dua anggota polisi terluka. Akhirnya polisi menembak tersangka dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Sebenarnya, polisi tidak mau menembak tersangka kejahatan termasuk narkoba.
"Namun karena tersangka melawan dan melukai anggota, akhirnya dilakukan tindakan tegas terarah dan terikur. Total BB yang diamankan 1,5 kg sabu dan 950 butir ineks. Untuk para anggota, kewaspadaan harus ditingkatkan. Saya tidak ingin ada anggota kami yang jadi korban selanjutnya," ujarnya di Surabaya.