Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi III DR RI, Arteria Dahlan, mendatangi Mapolda Jatim pada Selasa (28/1/2020). Kedatangan tersebut juga untuk mengklarifikasi mengenai kasus dugaan investasi bodong MeMiles.
Ia menuturkan, hal tersebut terkait konstruksi hukum dan aplikasi MeMiles. "Apakah ini bagian dari upaya menghimpun dana masyarakat, kemudian terkait apakah upaya-upaya reward itu menjadi bagian utama, ketimbang slot iklan yang diharapkan dari basis bisnisnya itu sendiri," tutur dia di Mapolda Jatim.
Selain itu, sudah ada beberapa laporan yang masuk ke DPR RI terkait kasus MeMiles. Arteria menyatakan laporan tersebut menjadi salah satu agenda yang akan dibahas Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Advertisement
Baca Juga
"Pada tanggal 30 Januari nanti akan kerja dengan Pak Kapolri yang salah satu agendanya adalah terkait dengan masalah aplikasi MeMiles yang meresahkan masyarakat," ujar dia.
Dengan diungkapnya kasus MeMiles, Arteria meminta Polda lain untuk meniru langkah Polda Jatim agar tak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga fokus supaya anggota tak merasa dirugikan.
"Pesan kami cuma satu, bahwa penegakan hukum harus juga mengedepankan yang namanya restorative justice. Di atas semuanya kepentingan rakyat banyaklah yang harus diutamakan," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Melihat Penanganan di Polda Jatim
Selain itu, ia juga mengapresiasi tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles milik PT Kam and Kam.
"Saya mengapresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim terkait MeMiles. Karena selama tiga minggu atau sebulan yang lalu kasus ini sempat menjadi perhatian publik," kata dia.
Dia menyatakan, pada kasus investasi MeMiles Komisi III DPR RI berkewajiban untuk melihat langsung terkait penanganan, termasuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jatim.
Politikus PDIP tersebut juga mengapresiasi upaya-upaya penyitaan aset yang ada di MeMiles. Dia menuurkan, jika tidak dilakukan upaya seperti itu, maka uang masyarakat tak bisa diselamatkan.
"Bayangkan kalau tidak dilakukan upaya hukum paksa seperti itu, mungkin saja ya dana yang bisa terselamatkan tidak sampai sejumlah ini. Saat ini saja sudah Rp128 miliar katanya akan menambah lagi menjadi Rp 136 miliar. Mudah-mudahan dilakukan formula yang tepat, agar member tidak dirugikan," kata dia.
Advertisement