Liputan6.com, Surabaya Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles, Jumat (24/1/2020).
Menurut Truno, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sampai saat ini telah menyita sebanyak 24 unit mobil hasil reward pada kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.
"Barang bukti mobil dari kasus MeMiles saat ini total ada 24 unit. Bertambah enam dari yang awalnya 18 unit," tuturnya di Mapolda Jatim.
Advertisement
Baca Juga
Truno mengemukakan, enam unit mobil tersebut disita dari para figur publik dan pejabat yang terseret investasi bodong beromzet Rp 761 miliar tersebut, seperti Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello dan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit.
"Enam mobil itu satu Toyota Fortuner milik ED, satu mobil jenis sedan milik MT. Selain itu dua mobil Toyota Alphard milik AS dan dua mobil lagi milik Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Riau berinisial MH," ujar Truno.
Ia mengungkapkan, hanya dua dari enam mobil milik Ari Sigit yang mempunyai surat dan telah sesuai prosedur. Namun, ia masih mendalami lebih lanjut surat-surat yang ada di mobil lainnya.
"Mobil ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melihat dari masa jeda dan masa tunggu yakni 120 hari sesuai ketentuan. Juga apakah karena mereka figur publik sehingga mendapatkan reward mobil atau sebagai endorse dari MeMiles, itu masih didalami," katanya.