Polisi Tembak Bandar Narkoba di Surabaya

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menuturkan, pihaknya berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan atasan dari kurir yang sebelumnya telah tertangkap.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Feb 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Surabaya - Satreskoba Polrestabes Surabaya menembak mati pria berinisial MAF (24) warga Pasuruan, bandar atau bos dari kurir sabu 25 kilogram, berinisial Ac warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menuturkan, pihaknya berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan atasan dari kurir yang sebelumnya telah tertangkap. 

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di salah satu tempat kos di Surabaya, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam," ujar dia, Jumat malam, 14 Februari 2020. 

Karena membahayakan keselamatan petugas, lanjut Memo, pihaknya dengan sangat terpaksa menindak tegas terukur di dadanya sehingga tersangka tersungkur.

"Karena membahayakan jiwa anggota, dengan sangat terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur. Namun, saat dilakukan upaya pertolongan, tersangka tewas dalam perjalanan," kata dia. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Amankan Barang Bukti

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Memo menuturkan, tersangka merupakan atasan dari tersangka Ac yang dibekuk sebelumnya." Ini adalah atasan yang kami amankan tadi pagi," pungkasnya.

Dari tangan tersangka Mustofa, polisi mengamankan barang bukti 1 kg sabu, seribu ineks, 1 buah pisau dan beberapa bungkus kopi yang digunakan untuk kemasan ineks. 

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan puluhan kilogram narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu setelah meringkus seorang pengedar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Memo Ardian menginformasikan pada Jumat pagi jajarannya membekuk seorang pengedar narkoba berinisial Ac, warga Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.

"Kami tangkap tadi pagi (Jumat-red) di kawasan Jambangan Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 14 Februari 2020, dilansir dari Antara.

Dari penangkapan pengedar narkoba tersebut, polisi kemudian menggeledah rumah kosnya di Surabaya dan menemukan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu.

Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah asalnya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Jaringan Malaysia-Madura

Tiga Perwira Reserse Narkoba Tersandung Sabu Sebelum AKBP Hartono
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

AKBP Memo Ardian mengungkapkan, dalam penggeledahan yang turut dibantu aparat dari Kepolisian Resor Bangkalan itu, polisi menemukan banyak barang bukti lainnya, yaitu sabu-sabu seberat 13 kilogram.

Dengan begitu total barang bukti sabu-sabu yang disita polisi dari pengedar narkoba berinisial Ac seberat 25 kilogram.

"Selain itu, dari pelaku Ac kami juga menyita barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir," katanya.

Polisi menduga pelaku Ac adalah pengedar dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Madura. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain dari komplotan ini," ucap AKBP Memo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya