Satu Bakal Paslon Independen Ditolak KPU Jember, Mengapa?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menolak berkas dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Awaludin Djamin-Asiruddin

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Surabaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menolak berkas dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Awaludin Djamin-Asiruddin. Semula sempat beredar kabar paslon itu batak menyerahkan dukungan, akan tetapi ternyata mereka berdua tetap menyerahkan berkas.

Djamin-Asiruddin berserta tim sukses dan pendukungnya tiba di KPU Jember pada Minggu, 23 Februari 2020 pukul 23.47 WIB. Mereka datang kurang dari 13 menit menjelang penutupan.

Sayangnya, upaya mereka sia-sia. KPU Jember menolak berkas yang diajukan karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan sesuai ketentuan KPU setempat, yakni 121.127 dukungan.

Jumlah dukungan minimal itu berdasarkan 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pemilu Presiden 2019, yakni sebanyak 1.863.478 orang. Dukungan itu harus tersebar di 50 persen dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember yang dibuktikan dengan lampiran dukungan dan salinan KTP elektronik.

“Jumlah dukungan yang sudah dimasukkan dalam sistem informasi pencalonan (silon) hanya 35.260 dukungan,” ujar Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (24/2/2020).

Batas untuk memasukkan dukungan ke sistem informasi pencalonan (silon) adalah Minggu, 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, Apabila paslon menyerahkan tambangan dukungan sebelum waktu yang ditentukan, maka masih bisa diterima.

“Tetapi karena batas akhir penyerahan dukungan sudah ditutup, maka kami menolak berkas dukungan bakal pasangan calon Djamin-Asiruddin atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ucapnya.

Awaludin Djamin mengungkapkan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan.

Ia menerima penolakan KPU Jember sebab kesulitan mendapatkan dukungan yang disertai KTP elektronik dan pasangan bakal calon wakil bupati yang berganti hingga tiga kali, sehingga harus mengulang kembali input data dukungan ke silon.

Djamin-Asiruddin yang tidak memenuhi syarat berarti hanya ada satu pasangan bakal paslon yang akan maju dalam Pilkada Jember yakni Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) yang mendapatkan sebanyak 180.082 dukungan dan sudah masuk ke dalam silon.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya