Pemprov Jatim Berlakukan Setengah Hari Kerja bagi Pegawai Mulai 19 Maret 2020

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, untuk organisasi perangkat daerah (OPD) Jatim yang menangani pelayanan diatur beban kerja dari pekerjaan masing-masing.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 21:00 WIB
(Foto: Instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kunjungan kerja ke Bandara Internasional Juanda. (Foto: Instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberlakukan kerja setengah hari bagi pegawai di lingkungan setempat mulai Kamis, 19 Maret 2020. Hal ini sebagai upaya untuk menanggulangi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

“Mulai besok, Kamis 19 Maret 2020, kami melakukan regulasi ada pembagian jam kerja untuk pegawai,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (18/3/2020), seperti dikutip dari Antara.

Teknisnya, pegawai eselon IV dan staf bekerja selama 3,5 jam setiap hari hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Shift pertama masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 11.30 WIB, kemudian shift kedua masuk 12.00 WIB hingga 15.30 WIB,” tutur dia.

Sedangkan, bagi eselon II dan III tetap diberlakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan jam bekerja.

"Eselon II dan III memang kami harapkan tetap masuk karena mereka akan menjadi bagian dari motor berbagai upaya percepatan penanganan COVID-19,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Khofifah Juga Imbau Jalankan SOP

Sah, Khofifah-Emil Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak bersama Gubernur Jambi definitif, Fachrori Umar sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Khusus organisasi perangkat daerah (OPD) Jatim yang menangani pelayanan, ia menuturkan, diatur menyesuaikan beban kerja dari pekerjaan masing-masing.

Khofifah juga mengimbau kepada pegawainya untuk tetap menjalankan prosedur standar operasional yang diberlakukan sejak Senin, 16 Maret 2020.

"Di lingkungan kantor harus tetap menyiapkan tempat cuci tangan dalam posisi air mengalir, menyiapkan sabun hingga cairan pembersih tangan,” tutur dia.

Bagi pegawai yang sudah ada indikasi seperti batuk dan flu, ia menuturkan, diharapkan langsung melakukan pelayanan di fasilitas kesehatan terdekat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya