Masker Kemas Ulang dari China Gagal Beredar di Sidoarjo

Polisi Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar industri pengemasan ulang masker ilegal dari China.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2020, 18:00 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
Polisi menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Sidoarjo - Polisi Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar industri pengemasan ulang masker ilegal di salah satu lokasi pergudangan yang ada di lingkar timur Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur Kombes Sumardji, Senin (9/3/2020) mengatakan, atas kasus ini, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan pengemasan ulang masker yang diimpor dari China," katanya.

Ia mengemukakan, masker dari luar negeri itu masih dalam keadaan polos belum ada tali pengikat, kemudian oleh pelaku diberi tali pengikat.

"Selain itu, masker tersebut juga diberikan kemasan dan layak dipasarkan," katanya pula.

Dia mengatakan, dari ungkap kasus itu terdapat ribuan masker berbagai jenis dan ukuran yang berhasil disita oleh petugas seperti masker anak-anak, masker dewasa, dan masker untuk hijab.

"Pelaku mengaku mengimpor masker tersebut senilai Rp250 juta dan dikemas ulang. Kemudian dari pengemasan itu dijual seharga Rp8 ribu berisi lima masker," katanya.

Ia menjelaskan, petugas juga mendapati beberapa masker ilegal yang tidak sesuai standar, salah satunya masker yang biasanya terdapat tiga lapisan, hanya berisi satu lapisan.

"Petugas berhasil menyita barang bukti total 1,9 juta masker yang siap edar, 10 boks tali, dan gunting," katanya.

Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Denda maksimal Rp1 miliar dan hubungan penjara 10 tahun," katanya menambahkan. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya