Pelaku Transportasi Jatim Desak Tarif Penyeberangan Segera Ditetapkan

Penyesuaian tarif penyeberangan sudah tertunda 1,5 tahun usai pembahasan antar para pemangku kepentingan.

oleh Liputan Enam diperbarui 06 Apr 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 11:00 WIB
Melihat Megahnya Terminal Penyeberangan Eksekutif Sosoro Merak
Fasilitas garbarata sebagai jalur masuk utama bagi calon penumpang kapal penyeberangan eksekutif di Pelabuhan Eksekutif Sosoro, Merak, Banten, Minggu (2/6/2019). Tarif kapal penyeberangan eksekutif sebesar Rp 50 ribu untuk dewasa dan Rp 34 ribu bagi anak-anak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur mendesak pemerintah segera menetapkan tarif baru penyeberangan kapal feri. Penetapan [tarif penyeberangan](tarif penyeberangan "") dinilai terlalu lama usai perumusan bersama oleh para pemangku kepentingan.

“Sudah lebih dari 1,5 tahun pembahasan tarif kapal feri hingga kini belum kunjung ditetapkan,” keluh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono, Senin (6/4/2020).

Bambang mengatakan, penetapan tarif menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Institusi ini  yang menerbitkan surat keputusan seputar seluruh jasa transportasi laut, udara dan darat di Indonesia.

Namun Kemenhub belum menetapkan penyesuaian tarif penyeberangan kapal feri. Penetapannya masih menjadi pembahasan bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

“Para stakeholder bersepakat penyesuaian tarif kisaran 8 hingga 14 persen. Kenaikan tarif semestinya sudah terjadi dua tahun lalu dengan angka sebenarnya mencapai 30 hingga 40 persen,” kata Bambang.

Dalam berbagai kesempatan, pihak Kemenhub menjelaskan bahwa masih menunggu persetujuan final Kemenko Maritim dan Investasi. Kemenhub sebenarnya sudah mensosialisasikan rencana kenaikan tarif sejak akhir tahun 2019 lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi memimpin langsung sosialisasi di hadapan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pengusaha transportasi laut Indonesia.

“Bahkan sosialisasi kenaikan tarif juga digelar di lintasan Ketapang-Gilimanuk Banyuwangi,” ungkap Bambang.

Kemenhub memastikan pembahasan kenaikan tarif hanya menunggu realisasi. Bambang menyatakan, perumusan tarif sudah mempertimbangan kondisi industri pelayaran di Indonesia. Selain itu, penentuannya pun sesuai kondisi perekonomian seluruh masyarakat Indonesia. 

Sehubungan itu, Bambang mengharap kedua kementerianagar mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memaksimalkan potensi transportasi laut tanah air.

“Transportasi logistik laut yang sangat strategis dan tidak tergantikan oleh moda transportasi lain,” ujarnya.

Lambatnya penetapan tarif baru dikhawatirkan memukul industri pelayaran penyeberangan. Sejumlah perusahaan mulai kesulitan menutup biaya operasional penyeberangan kapal. Dampaknya pada penurunan kualitas kenyamanan dan keselamatan penumpang.

“Akibat penyesuaian tarif lama, keberlangsungan angkutan feri terancam,” kata Bambang.

Dalam beberapa kasus, sejumlah perusahaan pelayaran pun terancam bangkrut. Mereka gagal melaksanakan kewajiban kredit perbankan.

Transportasi laut punya peran penting menjaga keberlangsungan distribusi logistik masyarakat. Fungsinya diibaratkan sarana jalur tol laut.

“Logistik antar pulau seluruh Indonesia akan macet total dan ekonomi terganggu. Dalam kondisi darurat Covid-19 seperti sekarang dampaknya akan luar biasa besar,” ujarnya.

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menginformasikan permasalahan tarif sudah mengancam industri Indonesia. Beberapa jasa pelayaran terancam berhenti operasi contohnya di Ketapang (Banyuwangi) dan Gilimanuk (Bali).

“Mereka kesulitan membayar biaya operasional gaji karyawannya,” kata Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan Ini

Rencana Penyesuaian Tarif Penyeberangan

Keputusan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sudah mencapai posisi akhir. Dalam kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengakui pihaknya belum menentukan besaran nominal tarif karena masih harus mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan. Sosialisasi tersebut diadakan di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang pada Jumat (6/3/2020).

Penyesuaian tarif rata-rata untuk 20 lintasan mengalami kenaikan sekitar 10,92 persen. Secara umum presentase kenaikan di lintas Ketapang-Gilimanuk misalnya sebesar 14,61 persen tetapi ada variasi untuk penumpang dan barang. Sementara di Merak-Bakauheni sebesar 10,47 persen. Kenaikan tarif ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak ada penyesuaian tarif.

"Sehingga harapannya akan meningkatkan pelayanan keselamatan yang diberikan baik oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola dermaga maupun oleh operator dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di kapal agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan,” ujar Dirjen Budi dalam kegiatan itu.

Budi menjelaskan bahwa sesuai Surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : OP.404/1404/VIII/ASDP-2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Usulan Penyesuaian Tarif Pas Masuk dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada Lingkungan Pelabuhan PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero), terdapat 10 Cabang (16 Lokasi) Pelabuhan Penyeberangan yang diusulkan untuk penyesuaian tarif. Salah satunya pada Cabang Gilimanuk (Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk).

Direktur Transportasi Sungai,Danau,dan Penyeberangan Chandra Irawan yang juga hadir mendampingi Dirjen Budi dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sudah mempertimbangkan tiga hal yakni keberlangsungan iklim usaha angkutan penyeberangan, daya beli masyarakat, dan dampak terhadap harga-harga bahan kebutuhan pokok.

“Prosedur penyesuaian tarif ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait. Selain itu kami juga mengoordinasikan masukan tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” tambah Chandra.

Tulus Abadi mewakili Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam acara tersebut menyatakan, “Kenaikan tarif yang saat ini sedang diperhitungkan saya rasa akan cukup untuk konsumen. Hanya saja menjadi tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus.”

Tulus pun mengungkapkan bahwa transportasi sangat mendukung perekonomian nasional. Dapat mewujudkan Visi Presiden Joko Widodo untuk bisa menghubungkan Pulau Sumatera, Jawa, Bali, sampai Nusa Tenggara dengan jalan tol. Maka industri ankgutan penyeberagan harus diperbaiki infrastrukturnya dan juga iklim usaha yang kondusif salah satunya adalah tarif yang memadai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya