Ada Penyesuaian Tarif Sekitar 100 Persen untuk Angkutan Penyeberangan

Keputusan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sudah mencapai posisi akhir.

oleh Reza pada 06 Mar 2020, 20:24 WIB
Diperbarui 06 Mar 2020, 20:27 WIB
Kemenhub
Keputusan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sudah mencapai posisi akhir.

Liputan6.com, Jakarta Keputusan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sudah mencapai posisi akhir. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengakui pihaknya belum menentukan besaran nominal tarif karena masih harus mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan. Sosialisasi tersebut diadakan di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang pada Jumat (6/3).

“Penyesuaian tarif rata-rata untuk 20 lintasan mengalami kenaikan sekitar 10,92 %. Secara umum presentase kenaikan di lintas Ketapang-Gilimanuk misalnya sebesar 14,61 % tetapi ada variasi untuk penumpang dan barang. Sementara di Merak-Bakauheni sebesar 10,47%. Kenaikan tarif ini dilakukan karena sudah 3 tahun terakhir ini tidak ada penyesuaian tarif. Sehingga harapannya akan meningkatkan pelayanan keselamatan yang diberikan baik oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola dermaga maupun oleh operator dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di kapal agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan,” ujar Dirjen Budi dalam kegiatan itu.

Dirjen Budi menjelaskan bahwa sesuai Surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : OP.404/1404/VIII/ASDP-2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Usulan Penyesuaian Tarif Pas Masuk dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada Lingkungan Pelabuhan PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero), terdapat 10 Cabang (16 Lokasi) Pelabuhan Penyeberangan yang diusulkan untuk penyesuaian tarif. Salah satunya pada Cabang Gilimanuk (Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk).

Tulus Abadi mewakili Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam acara tersebut menyatakan, “Kenaikan tarif yang saat ini sedang diperhitungkan saya rasa akan cukup untuk konsumen. Hanya saja menjadi tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus.”

Tulus pun mengungkapkan bahwa transportasi sangat mendukung perekonomian nasional. Dapat mewujudkan Visi Presiden Joko Widodo untuk bisa menghubungkan Pulau Sumatera, Jawa, Bali, sampai Nusa Tenggara dengan jalan tol. Maka industri ankgutan penyeberagan harus diperbaiki infrastrukturnya dan juga iklim usaha yang kondusif salah satunya adalah tarif yang memadai.

Sementara itu, Direktur Transportasi Sungai,Danau,dan Penyeberangan Chandra Irawan yang juga hadir mendampingi Dirjen Budi dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sudah mempertimbangkan 3 hal yakni keberlangsungan iklim usaha angkutan penyeberangan, daya beli masyarakat, dan dampak terhadap harga-harga bahan kebutuhan pokok.

“Prosedur penyesuaian tarif ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait. Selain itu kami juga mengoordinasikan masukan tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” tambah Chandra.

Dalam keterangannya lebih lanjut Dirjen Budi juga menyatakan pada 1 Mei 2020 mendatang pihaknya akan memperketat penerapan regulasi dan tidak mengizinkan ada lagi kendaraan ODOL yang masuk ke kapal penyeberangan. Dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi akan dinormalisasi.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya