Karyawan Tak Digaji, Kapal Ferry Ketapang-Gilimanuk Terancam Berhenti

Kenaikan tarif penyeberangan sudah mendesak.Oleh karena itu, pemerintah diimbau untuk segera terapkan tarif.

oleh Liputan Enam diperbarui 25 Mar 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2020, 11:30 WIB
Pelabuhan Gili Manuk
General Manager (GM) Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Ketapang-Gilimanuk, Fahmi Alweni mengatakan, kenaikan penumpang tahun ini diperkirakan naik sekitar 5 persen dibanding tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan karyawan dari 12 perusahaan penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk resah. Mereka terancam tidak mendapat gaji mulai bulan ini karena perusahaan tidak sanggup lagi menutupi biaya operasional.

Ketua DPD Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Jawa Timur Sunaryo mengungkapkan, sebagian besar operator kapal ferry di Ketapang-Gilimanuk tidak mampu lagi membayar gaji karyawan, bahkan untuk membayar bunga bank pun sudah sulit.

“Bagaimana ini, siapa yang tanggung jawab? Karyawan sudah resah. Kalau mereka tidak dapat gaji, kapal ferry di Ketapang-Gilimanuk bisa-bisa berhenti operasi, angkutan logistik bisa kacau,” katanya, Senin, 23 Maret 2020.

Menurut Sunaryo, kondisi saat ini sangat memprihatinkan karena ekonomi masih lesu ditambah ada wabah virus corona. Karyawan juga harus ekstra hati-hati dan perusahaan harus melakukan penanganan khusus karena kapal ferry di lintasan itu beroperasi 24 jam.

“Biaya di penyeberangan terus naik dan tambah banyak, tetapi tarifnya tidak naik-naik. Kalau penyeberangan berhenti beroperasi dan tidak mampu lagi bayar gaji, kami khawatir akan ada gejolak besar. Karyawan bakal turun ke jalan demo besar-besaran,” ujar Sunaryo.

Sementara itu, Ketua Bidang Tarif DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto mengatakan proses kenaikan tarif penyeberangan hingga saat ini belum juga ada kejelasan, walaupun Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah memimpin langsung sosialisasi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada 6 Maret 2020.

“Perhitungan tarif sudah dibahas hingga 1,5 tahun, bahkan sudah disosialisasikan tetapi tidak juga direalisasikan. Padahal era sebelumnya hanya butuh waktu beberapa bulan saja,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Gapasdap telah mengingatkan pemerintah agar segera menetapkan tarif karena semua perusahaan penyeberangan sudah kesulitan menutupi biaya yang sangat besar.

“Tidak heran kalau penyeberangan di daerah-daerah kesulitan. Mereka sudah tidak bisa menjamin kelancaran dan keselamatan pelayaran. Tentu ini sangat berbahaya dan mengganggu kelancaraan logistik di tengah wabah virus corona,” ujar Rakhmatika.

Dia heran pemerintah tidak kunjung menetapkan tarif, meskipun tahu tarif penyeberangan di Indonesia sudah ketinggalan 30-50 persen dari biaya operasional.

“Pendapatan perusahaan penyeberangan diketahui oleh pemerintah, sebab penjualan tiket diatur dan dilaksanakan oleh PT ASDP sehingga semuanya transparan,” ujarnya.

Perhitungan tarif pun dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah (Kemenhub yang diketahui oleh Kemenko Maritim dan Investasi), Gapasdap dan PT ASDP.

 

Update Corona Jatim

Kenaikan Tarif Sudah Mendesak

Ketua Gapasdap Jatim Sunaryo
Ketua Gapasdap Jatim Sunaryo saat memberikan pengarahan kepada awak kapal penyeberangan di ASDP Ketapang Banyuwangi, Senin malam (23/3/2020)

Rakhmatika menegaskan, kenaikan tarif penyeberangan merupakan keharusan mengingat biaya terus meningkat setiap tahunnya, antara lain biaya perawatan dan suku cadang kapal yang sebagian besar diimpor melonjak akibat kurs rupiah melemah terhadap dólar AS dan mata uang asing lainnya.

Selain itu, UMR naik 8-10 persen setiap tahun, semakin meningkatnya aturan sertifikasi ABK (anak buah kapal) yang menyebabkan kenaikan biaya SDM, dan biaya pengedokan naik setiap tahun.

Dalam kondisi ini, sektor maritim termasuk penyeberangan dibebani bunga bank yang tinggi, dimana besaran bunganya sama bahkan lebih besar dibandingkan dengan sektor komersial lainnya.

“Bertambahnya aturan-aturan pemerintah, seperti beberapa sertifikasi yang menyebabkan munculnya biaya baru, serta biaya PNBP yang naik sekitar 100%-1.000% sehingga semakin memberatkan pengusaha penyeberangan,” paparnya.

Iklim angkutan penyeberangan semakin tidak kondusif karena pemerintah terus mengeluarkan izin operasi untuk kapal-kapal baru, tanpa melihat kapasitas dermaga yang ada.

Hal ini mengakibatkan utilitas kapal dalam beroperasi di bawah 60% setiap bulan. Menurut dia, industri penyeberangan selama ini diregulasi secara ketat oleh pemerintah, baik dari sisi tarif, jadwal, demand, peraturan, sertifikasi, dan lain-lain yang mengakibatkan kesulitan dalam mengoperasikan kapal.

“Angkutan penyeberangan adalah moda transportasi yang tidak tergantikan. Jika terjadi kegagalan pada moda tersebut, maka akan terjadi stagnasi ekonomi dan penurunan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya