Pemprov Jatim Siap Dampingi Pekerja Terimbas Corona COVID-19 Lewat Kartu Prakerja

Data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Rabu, 8 April 2020, wabah COVID-19 telah menyebabkan 17.228 pekerja dirumahkan serta 3.132 pekerja dari 49 perusahaan diberhentikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2020, 23:30 WIB
(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Tugu Pahlawan Merah Putih di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengimbau para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19 segera mendaftar menjadi peserta program Kartu Pra-kerja. Hal ini supaya bisa mendapat fasilitas pelatihan.

Pemprov Jatim juga berupaya membantu para pekerja yang dirumahkan atau diberhentikan perusahaan akibat pandemi Corona COVID-19 dengan mendampingi mereka mendaftar sebagai peserta program Kartu Pra-kerja.

"Pemprov siap mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak dan kami terus menyosialisasikannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (10/4/2020), seperti dikutip dari Antara.

Menurut data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Rabu,8 April 2020, pandemi Corona COVID-19 telah menyebabkan 17.228 pekerja dirumahkan serta 3.132 pekerja dari 49 perusahaan diberhentikan.

Selain itu ada total 1.631 pekerja migran Indonesia terdampak yang berencana tidak kembali ke negara tempat bekerja maupun habis masa kontraknya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan pekerja yang diberhentikan perusahaan tahun lalu juga menjadi sasaran prioritas program Kartu Pra-kerja.

"Mereka juga termasuk prioritas mendapatkan Kartu Pra-Kerja. Pendaftarannya nanti dimulai 11 April 2020," ujar Emil.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Program Kartu Prakerja

Program Kartu Pra-Kerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Potensi Kerja melalui Program Kartu Pra-kerja mencakup pemberian bantuan biaya pelatihan bagi warga yang mencari pekerjaan, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), serta lulusan SMA atau SMK berusia 18 tahun ke atas.

Pemerintah memberikan pagu sekitar Rp3 juta hingga Rp7juta per peserta program Kartu Pra-Kerja sehingga peserta dapat memilih jenis pelatihan yang telah tersedia di platform digital mitra pemerintah sesuai dengan minat masing-masing.

Pemerintah juga akan memberikan dana Rp500 ribu per peserta yang dibayarkan dalam tiga tahapan untuk biaya transportasi serta tambahan Rp150 ribu jika peserta memberikan evaluasi terkait pelatihan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya