Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Saat PSBB di Surabaya

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diberlakukan di Surabaya Raya pada 28 April-11 Mei 2020.

oleh Agustina Melani diperbarui 27 Apr 2020, 11:46 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 06:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 28 April 2020-11 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16/2020 tentang pedoman PSBB di Surabaya. Pemkot Surabaya pun mensosialisasikan PSBB ini hingga Senin, 27 April 2020.

Nah, dalam pemberlakuan PSBB diterapkan pembatasan kegiatan luar rumah yang meliputi belajar mengajar dengan tatap muka, kegiataan keagamaan/ibadah di tempat ibadah, fasilitas umum dan perayaan yang mengundang banyak orang.

Meski demikian, ada pengecualiaan untuk penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Ini juga seperti tertuang dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 pada pasal 10.

Sejumlah aktivitas kantor atau tempat kerja yang boleh beroperasi antara lain seperti dikutip dari Perwali Nomor 16 Tahun 2020, Senin (27/4/2020):

1.Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat dan daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut serta dalam penanganan COVID-19.

3. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor ini masih boleh beroperasi antara lain:

-Kesehatan

-Bahan pangan, makanan, minuman

-Energi

-Komunikasi dan teknologi informasi

-Keuangan

-Logistik

-Perhotelan

-Konstruksi

-Industri strategis

-Pelayanan dasar, utilitas public dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital

-Kebutuhan sehari-hari

4.Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial

Pada pasal 14 soal pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga boleh beroperasi antara lain penyediaan barang ritel di pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus baik yang berdiri sendiri dan berada di pusat perbelanjaan.

Selain itu di toko, warung, warung kelontong, dan laundry. Pelaku usaha pun mewajibkan pembeli untuk menggunakan masker, menerapkan pembatasan jaga jarak, mengutamakan pemesanan barang secara online dan menyemprot disinfektan. Karyawan pun wajib memakai masker dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Siapa Saja yang Tak Boleh Ikut Aktivitas Kerja

Kemudian dalam pelaksanaan PSBB ini juga ada yang tidak boleh melakukan aktivitas kerja antara lain:

Penderita tekanan darah tinggi, penyakit jantung, diabetes, penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan berusia lebih dari 60 tahun.

Pembatasan Lainnya

Ilustrasi Restoran
Ilustrasi restoran (dok. Pixabay.com/neshom/Putu Elmira)

Pembatasan lainnya antara lain:

1.Restoran, rumah makan, café, warung atau usaha sejenis membatasi layanan hanya untuk bawa pulang (take away) pemesanan online dan fasilitas layanan antar

2.Penaggung jawab hotel wajib meniadakan aktivitas dan menutup fasilitas layanan hotel yang bisa menciptakan kerumunan

3.Tamu hotel hanya beraktivitas dalam kamar, dengan memanfaatkan layanan kamar

4.Pemilik atau penyedia jasa konstruksi membatasi aktivitas dan interaksi pekerja dalam kawasan proyek dan menyediakan tempat tinggal untuk seluruh pekerja.

5.Pembimbing atau guru agama melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual

6.Pernikahan, khitanan, dan takziah kematian yang tidak diakibatkan COVID-19 hanya dihadiri oleh keluarga inti

Sanksi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan untuk menghentikan pelanggaran dan pencabutan izin sesuai kewenangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya