Liputan6.com, Surabaya Sebanyak 301 orang di Sidoarjo melanggar aturan jam malam saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka terjaring dalam operasi jam malam yang dilakukan petugas gabungan.
Sebelumnya, ada 250 orang di Sidoarjo yang terjaring operasi serupa. Bahkan, mereka mengikuti tes cepat dan hasilnya empat orang reaktif.
“Sejak diterapkan PSBB selama sepekan terakhir masih banyak warga yang nekat keluyuran dan nongkrong di malam hari,” ujar Kompol Mujito, Kabagops Polresta Sidoarjo, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (6/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia meilai penerapan pemberlakukan jam malam saat PSBB Sidoarjo ternyata masih sulit menggugah kesadaran masyarakat terhadap bahaya Corona Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman tidak menampik pelaksanaan PSBB belum membuat masyarakat jera. Terbukti, dengan banyaknya orang yang terjaring razia.
Menurut Syaf, masyarakat harus menaati peraturan PSBB di Sidoarjo jika ingin segera memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19.