PSBB Sidoarjo, Warga Langgar Jam Malam hingga Abaikan Jaga Jarak Fisik

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Kombes Pol Sumardji menuturkan, rata-rata pelanggar aturan jam malam itu adalah pengendara usia muda.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2020, 22:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi di Sidoarjo menyatakan pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, masyarakat masih mengabaikan aturan jam malam yang berlaku. Di Kabupaten Sidoarjo, aturan jam malam berlaku mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Kombes Pol Sumardji menuturkan, rata-rata pelanggar aturan jam malam itu adalah pengendara usia muda.

"Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu, mereka juga mengabaikan physical distancing, yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih tidak bermasker,” ujar Sumardji, seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/5/2020).

Polisi pun menggelar rapid test untuk mengetahui apakah orang tersebut terjangkit COVID-19. Sumardji menuturkan, hal tersebut dilakukan karena masih banyak masyarakat yang melanggar penerapan jam malam saat PSBB. “Hasil rapid test negatif,” kata dia.

Ia menambahkan, memasuki hari kelima pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu, 2 Mei 2020 hingga polisi mulai menindak dan menerapkan sanksi kepada pelanggar.

"Seperti di perbatasan wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya, para petugas gabungan tidak segan-segan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih tidak patuh dengan aturan PSBB," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Diberi Sanksi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai ketentuan undang-undang karantina.

"Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap para pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga personel gabungan disebar menyisir warung kopi, kafe, dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa," ujar dia.

Dia menuturkan, tindakan represif petugas gabungan dalam pelaksanaan PSBB juga dilakukan dengan pengecekan kondisi tubuh pengendara.

"Mulai dari pengukuran suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan, hingga terhadap para pelanggar jam malam dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan rapid test COVID-19 ntuk mengetahui ada tidaknya di antara mereka yang terjangkit COVID-19 atau tidak," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya