Dinkes Jawa Timur Pastikan Pencairan Intensif Tenaga Kesehatan COVID-19 Bertahap

Data dari Dinkes Jatim, setidaknya ada tunjangan tenaga medis dari 27 rumah sakit yang mulai dicairkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Jul 2020, 14:40 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2020, 14:40 WIB
Tenaga Kesehatan
Ilustrasi Tenaga Kesehatan (Photo by H Shaw on Unsplash)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur (Jatim) Herlin Ferliana memastikan intensif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 mulai bertahap turun. Data dari Dinkes Jatim, setidaknya ada tunjangan tenaga medis dari 27 rumah sakit yang mulai dicairkan. 

"Sebagian sudah keluar, jadi contohnya seperti, Sidoarjo sudah keluar. Ada 27 rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten maupun kota yang sudah keluar. Tapi sebagian belum keluar," ujar dia, Sabtu (11/7/2020). 

Hanya saja Herlin mengaku tidak hapal detail berapa jumlah tenaga kesehatan yang sudah keluar. Sebab, itu bervariasi antara satu rumah sakit dengan rumah sakit yang lain.

"Jadi rumah sakit itu mengusulkan sesuai dengan kriteria kementerian kesehatan," ujar dia 

Sejak dikeluarkannya keputusan menteri kesehatan pada 30 Juni 2020, tidak hanya rumah sakit rujukan dan puskesmas saja yang menerima intensif.

Herlin menyebutkan, semua fasilitas kesehatan yang melayani COVID-19 bisa mengusulkan. Asalkan sesuai kriteria kementerian kesehatan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ada 385 RS Ajukan Pencairan Tunjangan

Pemkab Banyuwangi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyalurkan dana insentif yang berasal dari APBD bagi para tenaga kesehatan

Di Jawa Timur, kata dia, ada 385 rumah sakit yang mengajukan pencairan tunjangan bagi tenaga medis. "Tapi ada rumusnya. Itu dari sekian pasien, maksimal sekian dokter bisa diusulkan," terangnya. 

Soal besaran yang didapatkan setiap tenaga kesehatan, sesuai keahlian. Untuk dokter spesialis misalkan, mendapatkan Rp 15 juta untuk dokter spesialis, dokter umum Rp 10 juta, dan perawat Rp 7,5 juta. 

Tunjangan itu dicairkan sesuai dengan kepemilikan, seperti rumah sakit milik provinsi langsung ditransfer ke Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD). Sementara untuk rumah sakit milik kabupaten maupun kota, tunjangan dibayarkan ke BPKAD masing-masing daerah. Swasta dikirim langsung ke rumah sakitnya. 

Herlin optimistis, pencairan tahap selanjutnya diprediksi berjalan lebih cepat. Lantaran  berkas yang sudah diverifikasi oleh Pemprov Jatim tidak harus dikirimkan ke pemerintah pusat, dan bisa disetorkan langsung ke BPKAD Jatim. 

"Untuk provinsi mengawal rumah sakit milik provinsi dan dinas kesehatan kabupaten. Sedangkan swasta dihandel pusat sekarang sesuai dengan PMK baru tanggal 30 Juni. Sedangkan rumah sakit punya kabupaten dan Puskesmas tanggung jawab kabupaten maupun kota," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya