Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan sejumlah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) maupun Rumah Sakit Umum (RSU) rujukan di Kota Surabaya terkait pemeriksaan ibu hamil.
Terdapat petugas bidan kelurahan (Bikel) yang menyebar di 154 kelurahan Kota Surabaya. Mereka bertugas memantau kondisi kesehatan setiap bumil yang ada di tiap wilayah setempat, mulai dari Antenatal Care (ANC) hingga penentuan RS rujukan bagi bumil.
Mengutip dari surabaya.go.id, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendaftarkan diri kepada RT/RW setempat untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan gratis sebagai upaya antisipatif jika mengalami sakit.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, bagi bumil yang tidak mampu dan belum terdaftar BPJS, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) yang diajukan melalui RT/RW setempat. Selanjutnya pihak kelurahan dan Dinsos akan memmverifikasi.
Setelah Surat Keterangan Miskin (SKM) keluar, maka proses selanjutnya akan didaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemkot Surabaya juga melakukan deteksi dini dan pemetaan untuk menentukan Rumah Sakit (RS) rujukan kepada bumil.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Mekanisme Pemetaan Ibu Hamil
1. Jika tergolong risiko tinggi, maka pemeriksaan selanjutnya bumil harus ke rumah sakit umum atau rumah sakit rujukan.
2. Selain deteksi dini, di puskesmas bumil juga dilakukan rapid test.
3. Jika hasil rapid test reaktif, bumil menjalani perawatan di rumah sakit umum (RSU) rujukan. Sedangkan nonreaktif, dapat melakukan perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA).
4. Pemertaan ini berdasarkan diskusi bersama dengan para ahli kesehatan.
5. Ketika masa kehamilan memasuki minggu ke-37, setiap bumil dikaukan pemeriksaan swab. Ini untuk memastikan bumil bebas dari virus.
Advertisement