Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menahan 29 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti hingga 50,79 gram sabu-sabu.
"Ini operasi tumpas narkoba yang dilaksanakan mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020 serta operasi lanjutan yang dilaksanakan 5 September hingga 13 September 2020. Dari operasi keduanya kami ungkap kasus 26 kasus dengan 29 orang tersangka," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Senin, 13 September 2020.
Ia menambahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 50,79 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 30.309 butir pil dobel l. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh bagian Reserse dan Narkoba Polresta Kediri, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Dirinya menambahkan, kasus tersebut berhasil terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Hal itu menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup baik untuk ikut memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Setelah satu tersangka kami amankan, tentu saja kami harapkan adanya bantuan, partisipasi dari warga agar dapat melakukan kegiatan pemberantasan," katanya.
Kalau melihat hasil ungkap, lanjutnya, artinya kegiatan narkoba di Polresta Kediri tinggi, tetapi partisipasi masyarakat bagus. Artinya mereka mendukung kegiatan pemberantasan narkoba. Hampir 90 persen dari informasi masyarakat kami tindaklanjuti.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Ditahan di Mapolresta Kediri
Kegiatan rilis tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Kediri. Kegiatan rilis dilakukan di halaman terbuka, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Seluruh tersangka dan barang bukti juga diungkapkan ke publik. Dari beberapa yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, ada juga perempuan yang terlibat. Mereka juga diwajibkan mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak saat rilis.
Saat ini, semua tersangka juga masih ditahan di tahanan Mapolresta Kediri. Namun, untuk tahanan perempuan dan laki-laki juga dipisah. Seluruh tersangka juga diwajibkan mengenakan masker serta jaga jarak, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Kapolresta menegaskan, kegiatan operasi ini akan terus dilakukan demi mencegah peredaran narkoba di berbagai tempat. Dengan semakin banyak kasus dan barang bukti yang diamankan, akan semakin banyak barang terlarang itu dicegah peredarannya.
Advertisement