Ada Pasien Covid-19 di Blitar Tak Gunakan Hak Pilihnya

Sejumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Blitar tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 09 Des 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi pilkada serentak di Blitar (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak di Blitar (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Surabaya- Sejumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Blitar tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020. Padahal, petugas sudah memfasilitasi para pasien Covid-19 di Blitar untuk mencoblos lewat kotak suara keliling.

Petugas KPPS memberikan kesempatan kepada pasien Covid-19 di Blitar yang berada di rumah sakit maupun tempat isolasi untuk menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Petugas mengunjungi RS Medika Utama Kanigoro dan RSUD Srengat Blitar.

“Pasien Covid-19 yang ada di dua rumah sakit itu tidak menggunakan hak pilihnya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (9/12/2020).

Meskipun demikian, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah isolasi, yakni LEC (Local Education Center) Garum dan Puskesmas Sutojayan, Kabupaten Blitar bersedia menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 48 orang di LEC dan 13 orang di Puskesmas Sutojayan yang menggunakan suaranya dalam Pilkada Serentak 2020.

“Ada juga yang memberikan hak suaranya setelah diuruskan formulir A5 untuk pindah memilih,” ucapnya.

Menurut Hakam, secara umum pelaksanaan Pilkada Blitar lancar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya