3.898 Pengemudi Ojek Online Terima Program Jaring Pengaman Sosial

Pengemudi ojek online sudah antre dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menerima program jaringan pengaman sosial (jps).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Des 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 20:00 WIB
3.898 pengemudi ojek online menerima program jaringan pengaman sosial (JPS) (Foto: Dok Istimewa)
3.898 pengemudi ojek online menerima program jaringan pengaman sosial (JPS) (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 3.898 Pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Front Aksi Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) akhirnya merasakan hasil buah manis setelah sekitar tiga bulan menuntut hak untuk mendapatkan Bantuan Sosial (bansos). Mereka menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS). 

"Kami berharap pemerintah dapat terus memperhatikan driver online yang juga merupakan salah satu elemen terdampak akibat Pandemi ini," kata humas frontal, David Walalangi, Sabtu (19/12/2020). 

David menuturkan, sejak Sabtu pagi, pengemudi ojek online ini sudah antre dengan menerapkan protokol kesehatan. Mereka menyerahkan data diri dan menerima bansos senilai Rp 400 ribu di BPBD Jatim. 

“Dengan adanya bantuan ini akan mempersolid kekeluargaan di driver online frontal se Jawa timur,” ujar David. 

Untuk diketahui, setelah menggelar aksi bertajuk FRONTAL Jilid II pada September 2020, lima poin dihasilkan setelah perwakilan massa aksi driver ojek online bertemu dengan beberapa dinas di Jatim. 

Pertama, perihal Jaring Pengaman Sosial (JPS) penerima/KPM berdasarkan KK/NIK untuk driver yang belum menerima bantuan lainnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Poin Lainnya

Kedua, lanjut David, untuk legalitas ojol R2, Dishub Provinsi Jatim akan segera bersurat ke Kemenhub supaya segera mengeluarkan keputusan Menhub. 

Sedangkan ketiga, Diskominfo Prov Jatim akan segera bersurat kepada Kemenkominfo atas ketidak kooperatifan aplikator transportasi Online (Grab, Gojek, Delivery, Maxim, Indriver, NU jek, OK jek) atas permasalahan yang terjadi di Jawa Timur. 

Lalu poin keempat adalah masalah pidana yang dialami oleh driver online akan dilaporkan kepada Direktur Intelijen Polda Jatim. Perwakilan dari driver online yang menghadap ke Dirjen Polda Jatim untuk akomodasi laporan tersebut.  Pada poin kelima akan menyegerakan pemanggilan aplikator untuk konsolidasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya