Liputan6.com, Surabaya- Seluruh tempat wisata di Banyuwangi akan ditutup selama libur akhir tahun. Penutupan tempat wisata di Banyuwangi diberlakukan mulai 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Tidak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga memberlakukan pembatasan jam operasional kafe serta restoran waktu yang bersamaan. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada Masa Liburan Tahun Baru 2021.
"Memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona oranye, namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pembatasan jam operasional kafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07.00 sampai 20.00 WIB dan toko buka mulai pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan Satgas Covid-19 sudah dua kali menggelar rapat untuk membahas teknis upaya pencegahan maupun pengamanan selama masa liburan tahun baru.
Ada sembilan poin yang dilakukan sebagi upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Banyuwangi, antara lain, satgas juga melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam tahun baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.
"Satgas Covid-19 Banyuwangi akan membubarkan setiap kerumunan pada malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan,” ucapnya.