Bea Cukai Juanda Bongkar Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia 

Ia menjelaskan narkoba sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia itu diselundupkan dua orang warga negara Indonesia melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2021, 21:18 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 21:18 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Surabaya - Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 6,045 kilogram. 

"Ada dua orang yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, yaitu CH dan RL," ujar Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/1/2021).

Dia mengatakan, sabu tersebut dibawa kurir dalam barang bawaannya di pesawat. Tidak hanya sabu petugas juga menyita pil ekstasi. 

"Modus yang digunakan  itu mencoba mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam lampu LED dan juga di dalam mesin kipas angin," ungkap Budi. 

Ia menjelaskan narkoba sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia itu diselundupkan dua orang warga negara Indonesia melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda. 

"Situasi pandemi ang sudah berlangsung hampir satu tahun tidak menjadi hambatan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum yang salah satunya penyelundupan narkoba," ujarnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditahan Polresta Sidoarjo

Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. 

"Terhadap dua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," katanya. 

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan keterangan dari pelaku.

"Keterangan pelaku narkoba itu akan dikirimkan ke Madura," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya