Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti ganja dengan berat mencapai 4,1 kilogram yang disita dari tiga tersangka dalam dua kasus berbeda.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Monang Sidabukke mengatakan, tersangka pertama adalah TRS yang ditangkap petugas BNNP Jatim sesaat setelah mengambil paket berisi kiriman ganja di halaman kantor J&T Express di Jalan Arjuno nomor 86, Surabaya.
Baca Juga
"Setelah pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja total berat 1.737 gram yang dibungkus dalam kardus warna cokelat," kata Kombes Monang Selasa (9/3/2021) seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Paket kardus yang diterima TRS dikirim atas nama AEP yang beralamat di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dengan penerima DDP yang beralamat di Jalan Maspati, Surabaya.
TRS mengaku disuruh oleh temannya UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka dijanjikan akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri.
"Barang bukti lainnya disita dari tersangka AM dan MC. Tersangka AM ditangkap di kantor ekspedisi Ninja Express di Taman Ruko Type Newton, Citra Harmoni, Sidoarjo," katanya.
Kombes Monang mengatakan dari tersangka AM petugas mengamankan paket berisi dua bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram.
Tersangka AM mengaku disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Tersangka sebelumnya dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan upah uang sebesar Rp100 ribu setiap pengambilan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Musnahkan 212 Butir Ekstasi
Adapun tersangka MC ditangkap di pinggir jalan dekat kantor ekspedisi Ninja Express di lokasi yang sama, saat sedang menunggu tersangka AM.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Dusun Mijen, Desa Sedenganmijen, Krian, Sidoarjo.
"Petugas BNNP Jatim kembali menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam laci almari plastik di kamarnya. Ada enam bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram, dan 28 gram," ujar Monang.
Selain memusnahkan narkotika jenis ganja, BNNP Jatim juga memusnahkan barang bukti berupa 212 butir pil ekstasi.
Penyelundupan pil ekstasi tersebut digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, dan Kantor Pos Juanda, Sidoarjo. (*)
Advertisement