Liputan6.com, Surabaya - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) angkat bicara soal adanya data seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang sudah meninggal dunia masih saja kena mutasi atau rolling.
Anggota ORI periode 2021-2026, Johanes Widijantoro menyatakan, bahwa adanya bentuk persoalan yang perlu dicermati jika hal demikian itu sampai terjadi dalam lingkungan organisasi perangkat daerah.
"Pertama, harus terkonfirmasi dulu tentunya. Apakah dari pihak pemkab tidak terinformasi tentang meninggalnya ASN. Kalau tidak terinformasi, kemungkinan hal itu bisa terjadi. Artinya, itu bagian dari ketidaktahuan," ungkap Widijantoro kepada Liputan6.com melalui ponselnya, Sabtu (27/3/2021).
Advertisement
Menurutnya, data meninggalnya ASN perlu kiranya diketahui informasi jelasnya oleh pihak organisasi perangkat daerah tempat yang bersangkutan bekerja.
Baca Juga
"Kalau itu memang tidak dilakukan, disitulah mal administrasinya oleh pegawai atau atasannya dia (ASN yang meninggal, red) itu," terang Widijantoro, yang juga seorang dosen fakultas hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Pencermatan kedua, kata dia, yaitu ketika ASN yang dimaksud saat kena mutasi belum meninggal, dan setelah mutasi SK-nya atau catatan lain dari organisasi pemerintahan beberapa bulan kemudian baru keluar, maka hal demikian tidak menjadi persoalan.
"Kemungkinan ini bisa saja terjadi tanpa informasi di tengah jalan, nggak ada informasi ke pihak pemkab tentang meninggalnya ASN," terang doktor tamatan dari UGM Yogyakarta itu.
"Itu kalau saya melihat hal-hal yang demikian kemungkinan juga bisa terjadi. Tapi kalau yang pertama, jelasnya itu adalah keteledoran kalau sampai tidak tahu pimpinannya," kata Widijantoro lagi.
Simak video pilihan berikut ini:
Harus Update Informasi
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kaitannya berbicara dengan data, penyelenggara pemerintah harus punya ketepatan dalam mengupdate informasi. Baik itu tentang data keberadaan seorang ASN yang sudah meninggal maupun yang lainnya.
"Hal itu sebenarnya tidak boleh terlambat atau tertunda. Kalau itu sampai terjadi, berarti ada hal yang tidak tepat," Widijantoro memungkasi.
Perlu diketahui, ASN yang dimaksud ini yaitu almarhum berinisial AW yang meninggal sekitar bulan Januari 2021 lalu. Sebelum meninggal, yang bersangkutan bertugas di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro.
Setelah meninggal, data amarhum tepatnya tertanggal 18 Maret 2021 kena mutasi atau rolling bertugas ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro.
Advertisement