Jaminan Kesehatan Semesta untuk Warga Surabaya Mulai Berlaku Besok

Armuji mengatakan, setelah MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan instansi terkait.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memastikan pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) berupa berobat ke rumah sakit cukup menunjukkan KTP berlaku mulai 1 April 2021.

"Jadi untuk (persiapan) jaminan kesehatan masyarakat Kota Surabaya ini sudah 97 persen selesai. Artinya, per 1 April besok ini sudah berjalan," kata Armuji, Rabu (31/3/2021).

Armuji mengatakan, setelah MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan instansi terkait. Karena itu, lanjut dia, rakor bersama ini dilakukan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 42 rumah sakit di Surabaya yang dapat digunakan berobat warga cukup menunjukkan KTP, di antaranya RSUD Dr Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSUD Dr. Soetomo, RSAL Dr Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth Surabaya, RS PHC, RS Royal hingga RS Mata Undaan.

"Bagi warga yang sakit bisa datang ke 42 rumah sakit yang dikerjasamakan dengan BPJS. Termasuk di rumah sakit, rumah sakit besar," ujarnya. 

Selain di 42 rumah sakit tersebut, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas. Bahkan, delapan klinik utama di Surabaya juga melayani layanan kesehatan tersebut, yakni Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana. 

Selain itu, kata dia, mulai 1 April 2021 warga Surabaya tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit. Sebab, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga. 

"Jadi warga Surabaya tidak perlu mengurus SKTM. Yang penting kelasnya tiga (layanan) rumah sakitnya," ujarnya. 

Untuk memasifkan informasi tersebut, kata dia, pemkot telah menyosialisasikan program UHC ini kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui kelurahan/kecamatan, serta beberapa media sosial yang dikelola instansi Pemkot Surabaya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Layanan Pengaduan

Sementara itu, sebagai bahan evaluasi ke depannya, pemkot juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi berbasis android bernama "Wargaku Surabaya".

Aplikasi itu dapat diunduh masyarakat secara gratis melalui Google Playstore. Selain itu pula, kata dia, Pemkot Surabaya juga menyiapkan layanan Call Center khusus pengaduan program tersebut.

Menurut Armuji, Call Center ini disiapkan untuk membantu warga yang mengalami kendala ketika menggunakan layanan kesehatan itu. 

Ia berharap, petugas Call Center dapat merespons cepat setiap pengaduan yang disampaikan warga.

"Jadi mereka (call center) harus bisa menjawab dan bisa menangani, menyelesaikan permasalahan. Ini yang kita harapkan. Pelayanan ini akan kita maksimalkan lebih baik lagi," katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya