2 Begal Motor Gunakan Samurai Dibekuk Polisi Sidoarjo

Setelah korbannya terjatuh, pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan telepon genggam dan sepeda motor yang dikendarai.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Sep 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 11:00 WIB
Guru Wanita Korban Begal Kehilangan Rp 48 Juta, Lengan Tersayat Pisau
Ilustrasi begal. Ilustrasi: Kriminologi.id

Liputan6.com, Sidoarjo Dua pelaku begal kendaraan bermotor menggunakan senjata tajam jenis samurai di Jalan Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo dibekuk Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor setempat.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pelaku begal kendaraan bermotor itu sering mengancam keselamatan korbannya saat aksi kejahatan.

"Terakhir, korban Riski Maulana yang sedang berboncengan dengan kekasihnya, langsung dipotong laju kendaraannya oleh pelaku hingga terjatuh. Aksi itu dilakukan pelaku sambil mengancam korban dengan senjata tajam samurai dan mengenai kaca lampu depan motor korban," katanya, dilansir dari Antara, Senin (13/9/2021).

Setelah korbannya terjatuh, lanjut Kapolresta, pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan telepon genggam dan sepeda motor yang dikendarai. Korban Riski yang ketakutan diancam senjata tajam memilih melarikan diri bersama kekasihnya.

"Telepon genggam dan motor diserahkan kepada pelaku. Beruntung korban tidak mengalami luka dari kejadian begal tersebut," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Warga Trosobo

Setelah kejadian pembegalan itu, korban melaporkan kepada polisi.

"Setelah menerima laporan adanya aksi begal meresahkan masyarakat, tim kami bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Akhirnya kami dapat meringkus AI (residivis kasus sama) dan MS, keduanya warga Trosobo, Taman, Sidoarjo," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku begal itu dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap tindak kriminal jalanan. Bila tidak ada kepentingan, jangan keluar rumah hingga larut malam, serta jangan meperlihatkan barang berharga saat berada di jalan raya, apalagi di wilayah yang sepi," kata Kapolresta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya