BPJS Kesehatan Surabaya Buka Layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer

Adapun prosesnya di FKTP, lanjut Wiedho, nomor ponsel petugas BPJS Satu FKTP disampaikan langsung kepada peserta yang membutuhkan bantuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2021, 00:18 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 00:18 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Surabaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan menghadirkan berbagai inovasi kesehatan.

Untuk meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan Surabaya menghadirkan inovasi terbaru untuk memaksimalkan pelayanan bagi peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) yang dinamakan BPJS Satu (BPJS Siap Membantu) FKTP.

Kepala bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Wiedho Widiantoro mengatakan adanya petugas BPJS Satu pada FKTP ini diharapkan peserta JKN dapat terlayani dengan lebih baik dan keluhan dapat segera tertangani.

“Jadi misalkan nanti ada laporan maupun informasi, dari petugas FKTP-nya yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJS satu. Karena fokus utama petugas BPJS Satu ini adalah menyampaikan informasi dan penanganan pengaduan termasuk bayi baru lahir dan denda layanan," kata Wiedho di Surabaya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021), dilansir dari Antara.

Adapun prosesnya di FKTP, lanjut Wiedho, nomor ponsel petugas BPJS Satu FKTP disampaikan langsung kepada peserta yang membutuhkan bantuan.

"Kemudian peserta bisa menghubungi petugas melalu pesan whatsapp, dan petugas BPJS Satu FKTP akan membantu menyelesaikan keluhan permasalahan yang dialami peserta tersebut," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Surabaya, Eka Wahyudi menambahkan, program BPJS Satu khususnya di FKTP yang terdiri dari klinik dan puskesmas telah dikembangkan sejak tahun 2021.

Hal ini merupakan langkah optimalisasi, sehingga peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di FKTP menjadi ruang koordinasi, komunikasi dan tindak lanjut.

"Terutama agar pencatatan spesifikasi pemberian informasi dan pengaduan lebih termonitor melalui aplikasi, sehingga bisa kita evaluasi. Target jumlah FKTP sendiri, tahun ini menjadi 223 dari 219 yang ada per November 2021 ini," kata Eka.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Teknis Pelaksanaan

   Kondisi Keuangan DJS Membaik, Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2020 Diganjar WTM
BPJS Kesehatan.

Mengenai teknis pelaksanaannya klinik atau puskesmas menunjuk PIC administrasi menerima keluhan atau permintaan informasi dari peserta, sambung Eka, kemudian mencatatnya di aplikasi PIPP fasilitas kesehatan (faskes) primer.

"Sehingga pemberian informasi terkait apapun, baik yang terkait prosedur yang dijamin oleh JKN atau ketika ada iur biaya padahal seharusnya tidak ada, sudah tercatat di aplikasi tadi, dan akan termonitor secara real time. Satu yang juga penting diketahui, peserta dapat menyampaikan keluhan terkait layanan di faskes melalui aplikasi mobile JKN pada menu KESAN," ujar Eka.

Peserta JKN bisa menilai pemberian layanan oleh FKTP dimana peserta terdaftar, lanjut Eka, tentang bagaimana pelayanan dokternya, bagaimana administrasinya, kesesuaian jam praktek dokternya seperti apa.

"Sehingga baik dari sisi peserta, faskes dan BPJS Kesehatan dapat saling memonitoring, dengan demikian diharapkan dapat terus meningkatkan kepuasan peserta," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya