Liputan6.com, Surabaya - Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fatthur Rohman membenarkan, penyidik Polda Jatim telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu dan sudah dilimpahkan untuk kedua kalinya.
Fathur mengatakan, perkara dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu yang kedua telah masuk sejak 6 Desember 2021. Saat ini, berkas perkara tersebut telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Terhadap berkas tersebut JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk (P-18 atau P-19) telah dipenuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (15/12/2021).
Advertisement
Dalam berkas perkara dugaan kekerasan seksual tersebut, lanjut Fathur, tersangka JE terancam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
"Sangkaannya sama seperti penerimaan berkas tahap I pada 17 September 2021," kata dia.
Terkait dikembalikannya berkas tahap I lalu, Fathur menyampaikan kalau memang masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan.
Selanjutnya pada 23 September kemarin, diberitahukan ke penyidik Polda Jatim berkas belum lengkap alias P-18. Selanjutnya pada 30 September 2021, berkas perkara di kembalikan ke pada penyidik untuk di lengkapi atau P-19.
"Setelah kurang lebih dua bulan berkas perkara dikembalikan ke penyidik, pada hari Senin 6 desember kemarin, JPU Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tersangka JE
Polda Jatim menetapkan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual.
"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar di Mapolda Jatim, Kamis (5/8/2021).
Mengenai potensi tersangka lain, Gatot belum bisa berkomentar lebih jauh. Yang jelas, kepolisian akan menggali keterangan tersangka. Kemudian membandingkannya dengan keterangan korban dan bukti-bukti yang sudah masuk.
"Kita lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Penetapan tersangka terhadap pendiri dan pengelola SPI Kota Batu JE, lanjut Gatot, berdasarkan hasil gelar perkara. Setelah ini Subdit IV Renakta Polda Jatim akan melakukan penyidikan terhadap tersangka JE terlebih dahulu.
Advertisement