Liputan6.com, Surabaya Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua aparatur sipil negara di Pengadilan Negeri Surabaya diduga terkait sidang pengadilan hubungan industrial (PHI).
"Kasus PHI yang kami dengar, bukan masalah persidangan praperadilan, tetapi saya tidak bisa pastikan. Karena itu sekilas info yang saya dapat dari awak media, tetapi belum bisa jawab pasti kasus masalah OTT tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/1/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Terkait status dua oknum ASN PN Surabaya berinisial IH selaku hakim dan H selaku panitera pengganti juga masih belum tahu karena menjadi kewenangan KPK.
Advertisement
"Status belum bisa jawab karena kami belum konfirmasi rilis KPK, apakah masih saksi, apakah tersangka, dan perkara dikaitkan belum bisa kami jawab secara pasti," ujarnya.
Pihaknya juga masih belum menentukan sikap terkait status kepegawaian dua oknum tersebut karena kejadian masih satu hari dan belum ada informasi resmi dari KPK.
"Tentunya akan kami rapat koordinasi dengan pimpinan terkait dengan kondisi ini," ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
TKP Penangkapan
Ia juga memastikan kalau penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di luar lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya dan juga dilakukan di luar jam kerja.
"Tadi pagi petugas hanya melakukan penyegelan ruangan hakim. Satu ruangan ada tiga orang hakim. Terpaksa hakim lainnya harus menggunakan ruangan yang lain juga," tuturnya.
Seperti yang sebelumnya disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
Advertisement