Liputan6.com, Banyuwangi - Kakek di Banyuwangi berinisial FH (44) mencabuli cucunya sendiri yang masih berumur 7 tahun.
Kasie Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, aksi itu terjadi pada Senin (21/2/2022) di ruang tamu rumah terduga pelaku.
Korban saat itu bermain ponsel di ruang tamu, secara mendadak terduga pelaku datang dan melancarkan aksinya.
Advertisement
"Dugaan aksi pencabulan itu terjadi di ruang tamu saat kondisi rumah tengah sepi," kata Lita, Rabu (2/3/2022).
Merasa kesakitan korban pun lalu kabur dari kakeknya yang cabul itu. Keesokannya korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya. Bocah yang masih lugu ini kemudian mengadukan perbuatan terduga pelaku kepada orang tuanya.
Jerat Hukum
"Usai menerima aduan dari anaknya, orangtua korban lantas melapor ke Polsek Cluring," ujar Agus.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Cluring.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tandasnya.
Advertisement