Pedagang Nakal di Madiun Masih Jual Minyak Goreng Kemasan di Atas HET

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Toni Eko Prasetyo menjelaskan, HET sesuai yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14 ribu per liter.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 11:00 WIB
FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Madiun Di tengah keterbatasn stok minyak goreng, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencatat masih menemukan pedagang di pasar tradisional yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga melebihi eceran tertinggi (HET).

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Toni Eko Prasetyo menjelaskan, HET minyak goreng sesuai yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14 ribu per liter.

"Setiap pagi petugas pasar selalu melaporkan perkembangan harga minyak goreng, baik kemasan maupun curah ke dinas. Ada beberapa pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas HET, tapi ada juga yang sudah sesuai," ujar dia di Madiun, Minggu (13/3/2022), dilansir dari Antara.

Menurut dia, minyak goreng kemasan tersebut dijual kisaran Rp15.000 hingga Rp18.000 per liter. Atas temuan dan laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan teguran keras terhadap pedagang bersangkutan.

"Kami berikan peringatan. Jika sampai peringatan ketiga tidak diindahkan akan ditindak tegas agar muncul efek jera," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Pemantauan Rutin

Toni mengaku timnya akan rutin melakukan pemantauan untuk mengecek harga minyak goreng di pasaran. Pengecekan dan survei tersebut akan menyasar pedagang di pasar tradisional di desa.

Selain itu, pengecekan tersebut juga bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif operasi pasar minyak goreng murah yang dilakukan pemerintah selama ini, sebagai upaya menjaga pasokan dan menurunkan harga komoditas tersebut di pasaran.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter dan kemasan sederhana Rp13.500 per liter sejak 1 Februari 2022. Kebijakan itu merupakan upaya lanjutan menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya