Lumajang Raih WTP 4 Kali Beruntun, Cak Thoriq Apresiasi Kinerja ASN

Kabupaten Lumajang, kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 25 Mei 2022, 00:33 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2022, 00:33 WIB
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menerima opini WTP dari BPK Jawa Timur. (Istimewa)
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menerima opini WTP dari BPK Jawa Timur. (Istimewa)

Liputan6.com, Lumajang Kabupaten Lumajang kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

"Untuk Lumajang kami memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kami juga memberikan apresiasi kepada daerah yang menerima WTP empat kali berturut-turut," ujar Kepala BPK Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono, Selasa (24/5/2022).

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjelaskan, opini WTP merupakan sebuah keharusan.

"Ini bukan prestasi tetapi ini kewajiban, keharusan bagi kita Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan seluruh kinerja pemerintahannya dengan hasil yang baik, dan WTP ini adalah hasil atas kinerja yang sudah sesuai dengan standar," tegas Cak Thoriq.

Menurutnya, WTP BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP menjadi salah satu indikator pengelolaan keuangan negara yang sehat.

Selain itu, menurut Thoriq, dari hasil Opini WTP tersebut, Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Atas capaian tersebut bupati mengapresiasi jajaran ASN di lingkungan Pemkab Lumajang yang telah menyajikan laporan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran sekretariat daerah, ini kinerja yang luar biasa bagi semua OPD dan tentu yang utama adalah BPKD serta Inspektorat," terang dia.

Terus Dipertahankan

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin mengungkapkan, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD menjadi kewajiban pemerintah daerah.

LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.

"Apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang mudah-mudahan ini bisa terus dipertahankan, karena pemerintahan yang kuat adalah salah satu piranti mewujudkan kabupaten yang lebih maju lagi," pungkasnya.

Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19
Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19 (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya