Liputan6.com, Jember - Kepolisian Resor Jember memburu pemasok bahan baku kerajinan yang berasal dari satwa langka yang memasok perajin berinisial MMR yang sudah ditangkap di Desa Tembakorejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan memasok satwa liar yang dilindungi kepada MMR," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam siaran pers diterima di Jember, Kamis (26/5/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Polres Jember juga berupaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang di Kabupaten Jember meskipun dari pengakuan tersangka bahan baku satwa liar tersebut didapat dari Pulau Sumatera.
Advertisement
"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," tuturnya.
Tim Patroli Cyber Polres Jember mendapati MMR menjual benda seni dengan bahan dasar dari satwa liar yang terancam punah. Yang bersangkutan berperan memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi.
"Hasil kerajinan yang dibuat tersebut dijual melalui media sosial kepada pembeli bahkan beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli," katanya.
Ia menjelaskan petugas juga memburu pembeli atau yang mengoleksi benda dengan bahan satwa yang dilindungi dan hampir punah karena bunyi undang-undang jelas pasalnya karena tidak hanya menjual tetapi juga barang siapa yang menyimpan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembeli
Kapolres Jember menjelaskan pihaknya juga akan memburu pihak yang membeli produk dari satwa yang dilindungi karena juga akan dijerat pasal pidana.
"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Tersangka MMR bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Beberapa barang yang diamankan oleh penyidik yakni kepala rusa dengan bagian lehernya dan dua tubuh kijang yang masih relatif utuh yang sudah diawetkan, kemudian selembar kulit macan tutul dan beberapa tas serta sabuk berbahan kulit harimau dan macan tutul.
Advertisement