Vaksinasi PMK di Surabaya Sasar 100 Sapi di Wonocolo

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya telah menerima 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Jun 2022, 11:18 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 11:18 WIB
100 ekor sapi di kawasan Wonocolo Surabaya mendapat suntikan vaksinasi PMK tahap pertama. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
100 ekor sapi di kawasan Wonocolo Surabaya mendapat suntikan vaksinasi PMK tahap pertama. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai menggelar vaksinasi hewan ternak tahap satu, sebagai upaya antisipasi dan pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Vaksinasi PMK perdana di Kota Surabaya ini, menyasar 100 ekor sapi di kawasan Kecamatan Wonocolo.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya telah menerima 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022. Target vaksinasi PMK tahap satu adalah sebanyak 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal satu tahun.

“Vaksinasi diberikan untuk ternak sapi, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medik/paramedik veteriner dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis PMK,” kata Antiek ditulis Senin, (27/6/2022).

Ia menerangkan, vaksinasi PMK akan diberikan dengan tiga tahap, yaitu satu bulan setelah vaksinasi pertama dan vaksinasi booster enam bulan setelah vaksinasi kedua. Vaksin tersebut, diperbolehkan diberikan kepada anak sapi yang telah berusia minimal dua minggu.

“Jadwal pelaksanaan vaksinasi mulai tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2022, di peternakan yang telah memenuhi beberapa persyaratan,” terang dia.

Untuk persyaratan hewan ternak yang akan mendapatkan vaksinasi PMK, diantaranya adalah hewan ternak yang telah dipastikan kesehatannya. Tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.

“Serta, berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong/disembelih dalam jangka waktu satu tahun kedepan, setelah dilakukan vaksinasi,” ujar dia.

Antiek menjelaskan, sejak merebaknya wabah PMK, DKPP Kota Surabaya terus bergerak cepat melakukan pengawasan rutin, dengan menerjunkan tim dokter di beberapa peternakan di Kota Pahlawan. Para petugas medik/paramedik veteriner tersebut, melakukan pengawasan dan memberikan pengobatan untuk hewan ternak yang sakit.

“Untuk hewan ternak yang sehat, kami memberikan vitamin. Sehingga, kami sudah memiliki pemetaan lokasi untuk pelaksanaan vaksinasi,” jelas dia.

Sedangkan, untuk hasil produksi susu sapi perah yang sudah mendapatkan vaksinasi PMK, Antiek memastikan bahwa susu tersebut aman dikonsumsi. “Susu tersebut aman untuk dikonsumsi, jadi tidak ada pengaruh terhadap kualitas susu sapi perah,” kata dia.

Paramedik Diterjunkan

Di sisi lain, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, para petugas medik/paramedik veteriner DKPP Kota Surabaya sudah diterjunkan untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan aman untuk kurban. Bahkan, Wali Kota Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.

“SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang,” kata dia.

Hewan kurban yang diperjualbelikan, harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal. Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari DKPP, serta camat di masing-masing wilayah.

“Tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan,” terang dia.

Selanjutnya, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.

“Bukan itu saja, di dalam SE Wali Kota juga disebutkan, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati,” ujarnya.

Infografis 4 Vaksin Covid-19 Sudah Bersertifikat Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Vaksin Covid-19 Sudah Bersertifikat Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya