Liputan6.com, Jember Komisi D DPRD Jember menemukan sisa berbagai jenis obat dan bahan medis yang tidak terpakai serta kedaluwarsa senilai Rp 7 miliar lebih. Obat tersebut tersimpan selama lima tahun di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Jember.
Obat- obatan dan bahan medis habis pakai yang rusak dan kedaluwarsa itu akan dimusnahkan Dinas Kesehatan Jember.
Baca Juga
“Memang obat- obatan ini yang sudah kadaluwarsa dan rusak akan dimusnahkan oleh Dinkes Jember," ujar Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, Selasa (26/7/2022).
Advertisement
Temuan tersebut setelah Komisi D DPRD Jember inspeksi mendadak di dudang obat milik Dinkes. Kata Ardi, pihaknya mendapatkan dokumen Dinkes Jember tertanggal 21 Juni 2022 tentang rencanan pemusnahan obat-obatan dan bahan medis sejak 2016 hingga 2021 yang melekat di UPTD Instalasi farmasi Dinkes Jember.
Seacara rincian obat- obatan dan bahan medis tersebut dari instalasi farmasi kabupaten senilai Rp3,71 miliar, kemudian puskesmas dan labkesda senilai Rp2,54 miliar dan untuk puskesmas anggaran JKN(Jaminan Kesehatan Nasional) senilai Rp832 juta sehingga total mencapai Rp7,08 miliar.
“Kami menemukan fakta bahwa obat kedaluwarsa yang akan dimusnahkan mencapai Rp7 miliar lebih. Apakah hal itu karena perencanaan pengadaan obat tidak tepat atau memang menghamburkan uang rakyat,”tambahnya.
Ia menjelaskan pengadaan obat JKN melalui puskesmas harus benar- benar sesuai dengan kebutuhan karena masing- masing puskesmas di Jember tidak sama kebutuhanya.
“Perlu perencanaan yang baik terkait dengan pengadaan obat- obatan dan bahan habis pakai sehingga tidak terjadi pemborosan uang rakyat,”papar politikus Partai Gerindra tersebut.
Tunggu Izin BPKAD
Ardi mengatakan inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi D DPRD Jember di Gudang farmasi sebenarnya ada dua temuan yaitu masih belum adanya obat anaestesi (kosong) dan melimpahnya stok obat kedaluwarsa.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember Lilik Lailiyah membenarkan rencana pemusnahan obat- obatan senilai Rp7 miliar lebih tersebut.
“Tapi pemusnahan harus menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ujarnya.
Advertisement