Pilot Gadungan Tipu Janda ASN Ratusan Juta Mendekam di Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian penipuan tersebut bermula saat IS yang berstatus janda mengenal tersangka melalui Facebook.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Agu 2022, 17:06 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

 

Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus MR (54) warga Mojokerto yang menipu IS (46) seorang janda ASN Pemkab Nganjuk berinisial IS dengan modus mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan mengatakan, penangkapan MR tersebut berdasarkan laporan IS yang telah ditipu tersangka dengan membawa kabur mobil, dompet, dan HP milik korban.

"Tersangka ini mengaku sebagai pilot di Garuda Indonesia. Mereka berkenalan lewat media sosial. Mungkin korban ini tertarik karena tersangka mengaku bekerja sebagai pilot. Kemudian mengajak ketemuan dengan korban di Madiun, tepatnya di Hotel Bali untuk bermalam. Waktu korban mandi, dompet, HP, dan mobil korban dibawa lari tersangka," ujar Tatar di Mapolres Madiun, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian penipuan tersebut bermula saat IS yang berstatus janda mengenal tersangka melalui Facebook. Tersangka mengaku bekerja sebagai pilot di Garuda Indonesia. Bahkan untuk mengelabui korban, tersangka membuat kartu identitas palsu sebagai pilot.

Setelah kontak melalui media sosial beberapa lama, keduanya memutuskan untuk bertemu di Hotel Bali Kota Madiun.

Adapun, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Madiun Kota pada 19 Juni 2022. Sedangkan tersangka berhasil ditangkap pada 21 Juli di wilayah Madiun.

Ancaman Pidana

Dalam kasus itu, tersangka berhasil membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban beserta surat-suratnya. Tersangka MR juga mencuri HP dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp950 ribu.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian total sekitar Rp108 juta," kata Tatar.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya