Nama Dicatut Parpol, Guru di Banyuwangi Gagal Ikut PPG

Sebanyak 30 orang di Kabupaten Banyuwangi, mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat, lantaran Namanya dicatut menjadi anggota partai politik tertentu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 15 Sep 2022, 05:05 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi Sipol Banyuwangi. (Istimewa)
Ilustrasi Sipol Banyuwangi. (Istimewa).

Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 30 warga Banyuwangi mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu lantaran namanya dicatut menjadi anggota partai politik.

Ginanjar, salah satu warga mengaku, namanya terdaftar sebagai anggota Partai Garuda Perubahan Indonesia, padahal dirinya tidak pernah mendaftar ke partai politik manapun.

“Nama saya dicatut. Tiba- tiba ketika saya mencoba mengecek di Sipol KPU ternyata nama saya  muncul sebagai anggota partai politik," ujar Ginanjar, Rabu (14/9/2022).

Kata Ginanjar, pihaknya baru tahu namanya terdaftar sebagai angota partai poolitik Ketika hendak mendaftar pendidikan profesi guru (PPG) secara online. Namun namanya terus ditolak sistem. Sehingga  pihaknya berinisiatif untuk mengecek di Sipol KPU.

“Setelah saya cek ternyata benar nama saya tercantum sebagai anggota partai politik. Padahal untuk bisa mendaftar PPG salah satu syaratnya tidak boleh terlibat atau terdaftar sebagai anggota partai poitik tertentu. Ini sangat merugikan," tambah Ginanjar.

Pencatutan nama sebagai anggota partai politik tertentu juga dialami Ahmad Faizin warga Kecamatan Giri Banyuwangi. Bahkan pria yang keseharianya bekerja di percetakan ini Namanya dicatut oleh dua partai politik sekaligus

“Nama saya setelah saya cek di Sipol KPU muncul sebangai anggota di dua partai politik sekaligus. Yaitu Partai Beringin Karya dan Partai Rakyat Adil dan Makmur. Padahal saya ini tidak pernah mendaftar di partai apapun,” kata Faizin.

Kata Faizin, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Banyuwangi. Sebab akibat kejadian ini, pihaknya gagal mendaftar sebagai calon anggota Panitai Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Akibat kejadian ini saya gagal mendaftar sebagai calon anggota Panwascam. Karena salah satu syaratnya tidak boleh terlibat di partai politik manapun," ucap Faizin.

Faizin berharap, laporanya segera ditindak lanjuti, sehingga namanya bisa terhapus dari daftar keanggotaan partai pilitik tersebut. Karena kata dia, sangat merugikan.

Tindak Lanjut Bawaslu

Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengatakan, hingga pertengahan September ini ada 8 orang yang telah mengadukan namanya dicatut sebagai anggota partai politik ke Bawaslu. Ke 8 orang itu, semuanya mengaku sebelumnya tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik tertentu.

“Kalau yang sudah melapor ke Bawaslu Banyuwangi ini ada 8 orang. Semuanya sudah kita tindak lanjuti. Mereka yang mengadu  ada yang namanya terdaftar sampai dua partai politik.  Kami sudah menerima pengaduan mereka dan akan meneruskanya hingga ke Bawaslu RI.

Sementara itu, menurut Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa, warga yang mengadu ke KPU hingga bulan September ada 20 orang. Dan semua pengaduan tersebut  kata Ari, telah ditindak lanjti dan dilaporkanya ke KPU Provinsi Jawa Timur, hingga ke KPU RI

“Ada sekitar 20 orang yang melapor ke KPU Banyuwangi. Dan kesemuanya sudah kami daftar dan kami tindaklanjuti untuk kami laporkan juga ke KPU Povinsi , hingga KPU RI  yang nantinya sebagai bahan rujukan  pengumuman partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2024 akan datang,”pungkas Ari

 

 

infografis TNI di Dunia Politik
infografis TNI di Dunia Politik
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya