Liputan6.com, Lumajang Seorang suami di Lumajang membacok selingkuhan istrinya hingga terluka parah. Pelaku yang berinisial KH (30) membacok CN (30) di Jalan Raya Selok Awar-awar Pasirian Lumajang.
KH membacok korban empat kali dengan senjata tajam, akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di bagian tangan, punggung dan telapak kaki. Korban dibawa ke RSUD Pasirian untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah mendapatkan laporan warga kami langsung menuju lokasi dan olah TKP serta menolong korban dan membawanya ke rumah sakit,”ujar Kapolsek Pasirian AKBP Agus Sugiharto, Rabu (5/10/2022).
Advertisement
Polisi kemudian penyelidikan dan mengarah kepada seorang pelaku. Polisi kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
“Dari hasil oleh TKP dan pemerisaan saksi mengarah ke seseorang dan pelaku berhasil diamankan polisi di rumahnya,” tambah Agus.
Dari pengakuan tersangka, pelaku membacok korban lantaran sakit hati istrinya diselingkuhi lebih dari satu bulan lalu.
“Saya sakit hati istri saya diselingkuhi oleh korban sejak lebih dari satu bulan. Korban saya bacok empat kali,"ujarnya KH.
Ancaman Penjara
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun kurangan penjara,”paparnya Kata Kapolsek Pasirian, kasus tersebut terus dilakukan pendalaman dengan meminta juga dari korban atau pelapor. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lainya.
“Kita masih terus dalami kasus ini. Sedangkan korban masih dalam penanganan tim medis,”pungkasya.
Advertisement