Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas kendala dalam mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar.
Suryo menjelaskan kendala utama disebabkan oleh tingginya volume akses yang terjadi secara bersamaan.
Advertisement
Baca Juga
“Barang baru diakses semua pihak, dan waktu akses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (6/1).
Advertisement
Menurut Suryo, akses serentak dari berbagai pihak memengaruhi kinerja sistem, namun tim DJP terus berupaya mengatasinya dengan bekerja non-stop selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
"Nah ini situasi yg kami betul-betul hadapi jadi dengan akses bersamaan jadi mempengaruhi kinerja dari sistem. Dan inilah yang kami terus coba lakukan, tim kami terus jalan 24/7 hari," jelasnya.
Kendala Infrastruktur
Selain volume akses, kendala infrastruktur juga menjadi masalah signifikan. Suryo menekankan bahwa sistem tidak dapat berdiri sendiri karena keterkaitan dengan pihak lain, termasuk vendor penyedia jaringan telekomunikasi.
"Contohnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi itu sangat berpengaruh. Kmren peluncuran 1 januari kita hubungan dengan pihak vendor luar kita terkait dengan token bisa dikirimkan tapi tak sampai tujuan," jelasnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak guna menyamakan frekuensi sistem mereka dengan sistem Coretax yang baru.
"Ini salah satu contoh yang kemarin trouble shouting dengan cara komunikasi berbagai pihak dengan cara menyamakan frekuensi sistem mereka dengan kami yahg coba bangun dan implementasikan saat ini," Suryo mengakhiri.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP
Sebelumnya, Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai hari ini.
Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.
"Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).
Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai Selasa, 24 Desember 2024. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.
Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login
Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp.
Advertisement
Pelaksanaan Praimplementasi
Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.
"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.
"Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” ujar Dwi.
Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.