Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Keenam tersangka dinilai lalai dan mengabaikan rekomendasi sehingga jadi penyebab ratusan orang meninggal dunia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

oleh Zainul Arifin diperbarui 07 Okt 2022, 07:17 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2022, 05:54 WIB
Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan resmi di Mapolres Malang Kota pada Kamis, 6 Oktober 2022 terkait penetapan enam orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)  

Liputan6.com, Malang - Mabes Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema dan anggota kepolisian. Dinilai lalai, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Para tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu yakni, AHL, selaku Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS selaku kepala security officer atau keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengatakan, berdasarkan alat bukti yang cukup maka keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan menyebabkan kematian orang di Stadion Kanjuruhan. Masing – masing memiliki peran tersendiri.

“Tadi pagi sudah gelar perkara penyebab kematian. Berasarkan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Listyo Sigit dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ia menambahkan, Mabes Polri akan terus bekerja maksimal untuk mendalami kasus ini. Baik itu pada 20 orang yang melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.

“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” ujar Listyo Sigit.

Sepakbola Jadi Duka

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Suporter memasuki lapangan saat terjadi kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan dari 127 orang yang meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polri. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Laga Arema versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 berubah jadi duka. Usai wasit meniup peluit pertanda berakhirnya, suasana berubah jadi kacau. Suporter yang kecewa Arema kalah dengan skor 2-3 atas Persebaya, masuk ke dalam lapangan.

Aksi para suporter untuk memberi dukungan semangat sekaligus mengumpat pemain karena kecewa itu direspon aparat keamanan dengan tindakan berlebih. Petugas keamanan melepas tembakan gas air mata tidak hanya di dalam lapangan, tapi juga ke arah tribun.

Berdasarkan data sementara sampai dengan Kamis, 6 Oktober 2022, ada 131 orang meninggal dunia, 23 orang luka berat dan 420 orang luka ringan. Dari para korban luka, sampai hari ini masih ada 66 orang yang masih dirawat.

 

Infografis Pembentukan TGIPF dan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembentukan TGIPF dan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya