Liputan6.com, Malang - Manajemen Arema FC mengimbau kepada Aremania agar segera melapor bila ada anggota keluarga mereka yang meninggal jadi korban tragedi Kanjuruhan. Sebab ada korban meninggal tidak masuk dalam data resmi yang diumumkan pemerintah.
Manajer Arema FC Ali Rifki mengatakan, telah melayat ke rumah seorang Aremania yang meninggal sebagai korban tragedi Stadion Kanjuruhan. Dari situlah ia baru tahu bila nama korban belum masuk dalam data resmi pemerintah.
“Ada yang meninggal dunia tapi tidak ada di catatan pemerintah. Rumah korban berada di belakang kantor Arema. Itu saya baru tahu usai tadi melayat ke rumah duka,” kata Ali di Malang, Jumat, 8 Oktober 2022.
Advertisement
Ia menceritakan, korban berangkat menonton Arema bersama kakaknya. Sang adik masuk ke stadion lebih dulu. Sedangkan kakaknya masuk stadion sekitar menit ke 84 karena baru mendapat tiket. Keduanya terpisah tribun, begitu terjadi kerusuhan sang kakak menemukan adiknya pingsan.
“Lalu menelpon keluarganya dan langsung dibawa pulang ke rumah. Meninggal dan tak masuk dalam data korban. Saya lihat sendiri surat kematian yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Ali.
Karena itu ia menduga banyak korban tragedi Stadion Kanjuruhan yang langsung dibawa pulang ke rumah tanpa sempat dirawat di rumah sakit. Hal itu menyebabkan nama korban tak masuk dalam data resmi versi pemerintah berdasarkan laporan dari pihak rumah sakit.
“Jadi yang tahu ada korban yang tidak terdata oleh pemerintah, bisa lapor ke kami,” ucap Ali.
Data Rumah Sakit
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sendiri menegaskan data korban berdasarkan laporan rumah sakit di Malang Raya tempat. Bila tidak dirawat di rumah sakit, maka harus ada proses verifikasi yang membuktikan bahwa orang itu benar-benar korban tragedi Kanjuruhan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, mengatakan perlu verifikasi guna memastikan seseorang meninggal dunia atau terluka karena jadi korban tragedi Kanjuruhan. Paling tidak, ada bukti surat pengantar dari desa/kelurahan dan kecamatan.
“Surat yang menjelaskan korban meninggal usai menonton pertandingan Arema. Tanpa itu, tentu sulit,” kata Wiyanto.
Menurutnya, sisa gelang tiket Arema sebagai bukti seseorang menonton pertandingan dinilai kurang cukup. Sebab sistem tiket yang sudah berjalan selama ini belum sampai memuat detil identitas diri dari pembeli tiket.
“Kan bisa saja menemukan sisa sobekan tiket lalu mengaku menonton. Kami khawatir ada yang memanfaatkan, karena itu data kami berdasarkan laporan dari rumah sakit,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, korban tragedi itu sampai dengan Jumat sore tercatat ada total 678 korban terbagi menjadi 131 orang meninggal dunia, 524 orang luka ringan, 23 orang luka berat dengan 47 orang di antaranya nasih dirawat.
Mabes Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. yakni, AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Advertisement