Razia Tempat Karaoke, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras

Ia menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditindak saat operasi penyakit masyarakat (pekat). Namun upaya penindakan yang diberikan tak membuat pemiliknya jera.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 03 Nov 2022, 15:12 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 15:12 WIB
Botol miras disita satpol PP Probolinggo. (Istimewa)
Botol miras disita satpol PP Probolinggo. (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Satpol PP Probolinggo mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis saat razia tempat karaoke di sebuah rumah, di kawasan Jalur Lingkar Utara.

"Pas waktu kami datangi memang benar ada karaoke dengan dua pemandu lagu serta minuman beralkohol,” kata Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, Kamis (3/11/2022).

Ratusan botol minuman beralkohol tersebut didapat dari satu lokasi. “Tepatnya, sebanyak 104 minuman beralkohol, dari satu tempat itu di Jalan Lingkar Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditindak saat operasi penyakit masyarakat (pekat). Namun upaya penindakan yang diberikan tak membuat pemiliknya jera.

 “Ini sudah kedua kalinya ditindak. Jadi yang pertama sudah disidangkan, lah kok diulangi lagi. Harapannya kan kalau sudah sudah ada penindakan, sudah berhenti mereka. Ternyata tidak membuat jera juga, ya akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Aman menyebutkan, tujuan kegiatan ini untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Probolinggo. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penataan pengawasan dan pengendalian usaha hiburan dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.

Dengan temuan ini, Aman berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan. 

Tanpa Izin

“Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum,” jelas Aman yang mengaku ada beberapa lokasi lain yang menjadi target. 

Aman menjelaskan, barang bukti (BB) minuman beralkohol saat ini diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha. Kemudian akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. 

“BB kita amankan sementara di mako Satpol PP untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yang ditentukan kemudian oleh Kejaksaan Negeri,” tutupnya

Infografis miras oplosan berujung maut
Infografis miras oplosan berujung maut
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya