Liputan6.com, Lumajang - Seorang bocah di Desa Kloposawit Lumajang berinisial MWS (6), menjadi korban kekerasan ayah kandungnya, AK (40). AK pun diciduk polisi akibat ulahnya tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka selama ini bekerja di Bali selama 4 bulan. Namun saat Kembali ke rumah dia kerap menyiksa anak kandungnya.
Tersangka mengaku kesal, sebab anaknya kerap buang air besar dan kecil sembarangan. Akibat kekerasan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka di wajah dan badan.
Advertisement
“Motifnya kami nilai ayah korban temperamental terhadap anaknya yang masih berusia 6 tahun, sehingga korban mengalami luka di sekujur tubuh dan wajahnya bengkak," ujar Dewa
Untuk mempertangung jawabkan perbuatana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp30 juta," pungkasnya.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta pihak rumah sakit memberikan perawatan intens kepada MWS.
"Saya sudah melihat langsung kondisinya, ada luka bakar, lebab kemudian fisiknya memang nampak ada banyak bekas akibat kekerasan," ungkapnya, Selasa (13/12/2022)
Kata Cak Thoriq, sapaan akrabnya, menyatakan, MWS tengah menjalani perawatan khusus di RSUD dr. Hariyoto Lumajang.
Dia juga meminta agar tim psikolog anak dapat turut pendampingan terhadap pasien, sebab kekerasan terhadap anak diasumsi dapat berdampak pada psikologis anak.
Biaya Ditanggung Pemerintah
"Menurut informasi yang saya dapat, awal beberapa hari dirumah sakit ini sangat diam, tapi kemarin lalu saya datang sudah ekspresif, sudah mulai bisa diajak bicara, sudah mulai menangis dan brontaknya sudah ada," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah juga akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan yang dijalaini oleh pasien MWS selama di rumah sakit.
"Biaya penuh akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui rumah sakit ini," imbuhnya.
Advertisement