2,5 Juta Rokok Ilegal Beredar di Kota Batu Selama 2022

Jumlah rokok ilegal yang beredar di Kota Batu itu merupakan 4,5 persen dari total 55 juta batang rokok ilegal yang beredar berdasarkan data Bea dan Cukai Jawa Timur II.

oleh Zainul Arifin diperbarui 21 Des 2022, 13:06 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 13:06 WIB
2,5 Juta Rokok Ilegal Beredar di Kota Batu Selama 2022 Ini
Pemerintah Kota Batu mencatat ada 2,5 juta batang rokok ilegal beredar di wilayahnya dan sebagian di antaranya dimusnahkan di TPA Tlekung pada Selasa, 20 Desember 2022 (Istimewa)

Liputan6.com, Kota Batu - Pemerintah Kota Batu mencatat ada sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal beredar di wilayahnya sepanjang 2022. Rokok itu tak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tapi juga merugikan negara.

Sebagian dari rokok itu dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu pada Selasa, 20 Desember 2022 kemarin. Di tempat tersebut ada mesin pirolisis yang bisa membakar rokok dengan aman.

Kepala Satpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro mengatakan, rokok ilegal itu hasil operasi bersama dengan Bea Cukai, TNI dan Polri pada 24 November 2022 dan 8 Desember 2022 di tiga kecamatan di kota ini.

“Operasi itu bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kota ini,” kata Bambang.

Menurutnya, dari seluruh barang bukti itu sekitar 1,1 juta batang diamankan di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II, kemudian hampir 1,3 juta batang di Kantor Bea dan Cukai Malang. Sedangkan sisanya di Kantor Satpol PP Kota Batu lalu dimusnahkan di TPA Tlekung.

Kepala Kantor Wilayah Dirjend Bea dan Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, mengatakan, secara keseluruhan di wilayah kerjanya pada 2022 ini terdapat 55 juta batang rokok ilegal dengan 2,5 juta batang atau sekitar 4,5 persennya beredar di Kota Batu.

Ia menjelaskan, rokok ilegal itu seperti dengan rokok dengan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita. Seluruhnya merugikan negara karena tak memberi pemasukan cukai.


Dana Bagi Hasil Cukai

2,5 Juta Rokok Ilegal Beredar di Kota Batu Selama 2022 Ini
Pemusnahan sebagian dari 2,5 juta rokok ilegal di mesin pirolisis di TPA Tlekung, Kota Batu pada Selasa, 20 Desember 2022 (Istimewa)

Mengutip Permenkeu nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, pada tahun anggaran 2022 Provinsi Jawa Timur mendapat Rp 3,2 trilyun, sedangkan Kota Batu mendapat Rp 20,1 miliar.

Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat dalam rupa penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah, peningkatan kesejahteraan bagi warga terdampak. Maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan karena masyarakat tak mendapat manfaat seperti pemasukan negara dari cukai rokok. Pemberantasan dilakukan guna melindungi masyarakat.

“Para pedagang harus berhati-hati, jangan tergoda iming-iming untung besar atas penjualan rokok tanpa cukai. Secara hokum itu melanggar dan tak memberi pemasukan melalui bea cukai,” ujarnya.

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya