Jutaan Rokok Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Rp 18,5 Miliar

Bea Cukai Pasuruan mencegah peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp18, 5 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 22:00 WIB
Puluhan ribu rokok ilegal  dimusnakan di kantor Bea Cukai Banyuwangi. (Istimewa)
Puluhan ribu rokok ilegal dimusnakan di kantor Bea Cukai Banyuwangi. (Istimewa)

Liputan6.com, Pasuruan - Jutaan rokok ilegal hasil penindakan oleh petugas Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur periode tahun 2022 dan 2021 dimusnahkan. 

Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 5.570.432 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), 3.104 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), dan 17.200 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).

Kepala Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto  mengatakan, pemusnahan barang kena cukai ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-108/MK.6/KN.4/2022 tanggal 3 Oktober 2022.

"Kami lakukan pembakaran secara simbolis di Bea Cukai Pasuruan dan untuk pemusnahannya di PT Tri Surya Plastik Lawang," katanya di Pasuruan, dilansir dari Antara, Rabu (16/11/2022).

Selain itu, Bea Cukai Pasuruan juga telah memusnahkan 143 keping pita cukai ilegal. Selama 2020 dan 2021 Bea Cukai Pasuruan berhasil menindak sebanyak 169 kali dengan jumlah total barang hasil penindakan sebanyak 23.079.875 batang rokok, 1.800 botol MMEA berbagai merek, dan 970.875 keping pita cukai ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, kata dia lagi, Bea Cukai Pasuruan mencegah peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp18.598.007.238.

"Kerugian negara dari produksi rokok ilegal ini sampai Rp18 miliar lebih, dan Alhamdulillah berhasil kami amankan potensi kerugiannya," ucapnya.

Dia mengatakan, tahun 2022 Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 114 kali. Dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 11.955.698 batang rokok.Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak tiga kasus sampai dengan P21, dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp9.518.223.772.

"Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, KPPBC TMP A Pasuruan atau Bea Cukai Pasuruan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," ujarnya.

 


Apresiasi Bupati

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan yang terus mengoptimalkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN). Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa, karena Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan banyak setor terbanyak ke negara sebesar Rp67 triliun," tuturnya.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya