5 Berkas Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, Siap Disidangkan

Lima tersangka yang dimaksud adalah SS yang merupakan Panpel pertandingan, AH dari Securty Officer, serya tersangka WSP, BSA, dan HM dari unsur Polri.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Des 2022, 22:05 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 22:05 WIB
Arema FC
Ribuan pendukung Arema FC, Aremania, melakukan aksi damai dengan turun ke jalan di Kota Malang pada Kamis (10/11/2022) siang WIB. Aksi tersebut menandai 40 hari Tragedi Kanjuruhan. (Bola.com/Iwan Setiawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Fathur Rohman mengungkapkan, berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap.

"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Lima tersangka yang dimaksud adalah SS yang merupakan Panpel pertandingan, AH dari Securty Officer, serya tersangka WSP, BSA, dan HM dari unsur Polri.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni AHL dari PT LIB, berkas perkaranya harus dikembalikan. Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara AHL kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

"Sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan dua kali dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim lantaran dirasa belum lengkap.

Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti. Terakhir, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa pada Kejati Jatim pada 13 Desember 2022.

Aremania Desak Ada Tersangka Baru

Tragedi Kanjuruhan, Elimiati Kehilangan Suami dan Anaknya Usia 3 Tahun
Bunga, syal Arema dan coretan di tembok tanda duka cita memenuhi pintu keluar tribun 13 Stadion Kanjuruhan Malang. Pintu yang terlambat dibuka ditambah kekacauan akibat gas air mata membuat banyak suporter meninggal dunia (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sebelumnya, Aremania mendesak Polda Jatim agar ada tersangka baru terkait tragedi Kanjuruhan Malang.

"Sejauh ini polisi hanya menetapkan enam tersangka. Kami ingin penanganan kasus ini bisa lebih dan transparan," ujar salah satu perwakilan suporter Arema, Zulham Ahmad Mubarrok saat mendatangani Mapolda Jatim, Senin (28/11/2022).

Zulham mengatakan, jadi perkembangan kasus ini tidak hanya jadi konsumsi internal polisi, tapi juga bisa diketahui publik Malang Raya yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini.

"Kami juga ingin ada tambahan tersangka baru. Enam tersangka yang ditetapkan belum cukup. Mengingat saat kejadian banyak oknum yang menembakkan gas air mata," ucapnya.

Zulham mengaku, dirinya bersama enam temannya ingin menanyakan perkembangan penanganan perkara yang menewaskan 135 orang tersebut. Sehingga wajar ketika Aremania berulang kali menggelar aksi demontrasi.

"Karena kami tidak tahu penanganan kasus ini sampai sejauh mana. Kami hanya tahu dari sosial media." ujarnya.

Zulham juga mengaku heran sejumlah oknum aparat lainnya yang ikut menembakkan gas air mata tidak ditetapkan menjadi tersangka. Namun, dalam pertemuan dengan penyidik, pihaknya mendapat penjelasan panjang lebar bahwa prosesnya akan lebih terang benderang di pengadilan.

"Kami berharap kejaksaan bisa memproses kasusnya. Jika memang sudah lengkap ya dilanjutkan ke persidangan," ucapnya.

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya