Liputan6.com, Surabaya - Ombudsman RI mempublikasi hasil penilaian opini pengawasan pelayanan publik (OPPP) 2022. Hasilnya, 14 kabupaten dan kota dari total 38 pemda di Jawa Timur mendapatkan zona hijau atau penilaian tinggi. Pemda lainnya meraih zona kuning (sedang). Dan, tidak ada pemda yang masuk zona merah (rendah).
Di banding hasil Survei Kepatuhan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tahun lalu, pada 2022 ada perbaikan skor. Pada 2021, pemda di Jawa Timur yang masuk zona hijau hanya 9.
"Tentu saja tren positif ini menunjukkan ada perbaikan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, dalam penjelasan tertulis, Jumat (22/12/2022).
Advertisement
Dari Jawa Timur, Pemkab Ngawi mendapatkan skor tertinggi, yaitu 85,36. Selanjutnya, Pemkab Sidoarjo (84,46), Pemkab Kediri (84,15), Pemkot Probolinggo (82,33), Pemkab Banyuwangi (82,01), Pemkab Probolinggo (81,83), Pemkot Blitar (81,66), Pemkot Surabaya (81,10), Pemkab Tuban (81,33), Pemkab Jember (81,08), Pemkab Ponorogo (80,95), Pemkab Lumajang (80,15), Pemkab Pasuruan (78,83, dan Pemkab Trenggalek (78,49).
"Sedang di level provinsi, Pemprov Jawa Timur juga masuk zona hijau dengan nilai 79,35. Nilai ini ada perbaikan dibanding tahun lalu, yang masuk pada zona kuning,"’ katanya.
Pada tahun ini, metodologi penilaian berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bedanya, memasukkan empat dimensi, yakni input (variabel kompetensi pejabat/petugas pelayanan), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi pengguna layanan terhadap maladministrasi), dan pengaduan (pengelolaan pengaduan).
"Pada 2021, kami hanya menggunakan penilaian pemenuhan standar pelayanan publik. Dengan demikian, pada 2022 penilaiannya menggunakan metodologi yang lebih kompleks," ujar Agus.
Hasil penilaian, lanjut Agus, nantinya dalam bentuk rapor yang akan diserahkan langsung ke kepala daerah. Isinya detail skor pelayanan publik di 5 OPD dan 2 puskesmas yang menjadi objek penilaian. Kepala daerah bisa menjadikan hasil penilaian Ombudsman untuk mengevaluasi kinerja masing-masing OPD dan puskesmas.
"Bahkan pada tahun lalu, ada kepala dinas yang dicopot karena skor pelayanan publiknya merah," pungkas Agus.