Khofifah: Yang Paham Aliran Dana Hibah ke DPRD Jatim Hanya Sekda dan Bappeda

menurut Khofifah, terdapat beberapa hal yang menjadi prasyarat pencairan anggaran dana hibah setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Des 2022, 09:07 WIB
Diterbitkan 23 Des 2022, 09:07 WIB
Khofifah menjadi inspektur upacara Hari Sumpah Pemuda di Alun-Alun  Tuban. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Khofifah menjadi inspektur upacara Hari Sumpah Pemuda di Alun-Alun Tuban. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, hanya ada dua orang bawahannya yang mengetahui detail soal distribusi dana hibah dari Pemprov Jatim ke DPRD Jatim.

Yaitu Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

"Dua orang ini yang paham dan mengetahui detail," ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, Khofifah menyatakan bahwa dana hibah itu bukan masuk dalam anggaran tahunan.

"Dana hibah ini tidak bisa dibilang anggaran per tahun. Setiap hibah dari pokok-pokok pikiran. Hasil dari jaring aspirasi kemudian jadilah pokir, ada breakdown-nya program-program jadi hibah," ucapnya.

menurut Khofifah, terdapat beberapa hal yang menjadi prasyarat pencairan anggaran dana hibah setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"SK itu turun setelah ada verifikasi dari inspektorat, dan kemudian inspektorat verifikasi setelah ada tim yang turun, untuk memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah tersebut," ujarnya.

Antara lain lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdekat dalam hal ini camat. Setelah SK turun, setiap lembaga penerima hibah harus menandatangani tiga hal.

Pertama yakni pakta integritas. Isi pakta integritas ini antara lain siap disanksi, siap dipidana apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan.

Kedua, menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak, di mana penerima hibah memiliki tanggung jawab, melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan.

Tiga Perjanjian

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

"Ketiga, adalah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jadi, tiga ini sebetulnya menjadi tanggung jawab penerima hibah. Saya membedakan penerima hibah dengan aspirator, karena ini sesuatu yang berbeda. Sehingga tanggung jawab mutlak ada di penerima hibah," ujar Khofifah.

Menurut Khofifah, ketiga syarat tersebut ditandatangani oleh penerima hibah. Sementara untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah, Khofifah mengatakan berdasarkan tiga perjanjian, yakni Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan NPHD.

"Jadi, pada posisi seperti ini menjadi sangat tergantung kepada si penerima hibah. Aspirator menjadi penting, karena ini khan ada jembatannya, sampai kepada keputusan ini masuk di dalam perencanaan penganggaran hibah tahun berapa tahun berapa," ucapnya.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya